hoki daya4d

2024-10-08 06:16:22  Source:hoki daya4d   

hoki daya4d,pemulung togel,hoki daya4dJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa politikus Alexius Akim sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, Senin (5/8).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan tim penyidik membutuhkan informasi mengenai keberadaan Harun yang sudah buron selama lebih dari empat tahun.

Lihat Juga :
Sekjen PKB Ogah Dipanggil PBNU: Untuk Apa? Kayak Dagelan Saja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa tidak bisa menyampaikan detail informasi yang diperoleh tim penyidik dari Alexius. Hal itu dikarenakan kerja-kerja penyidikan merupakan informasi yang rahasia.

"Saya tidak bisa membuka itu," kata Tessa.

Sementara itu, Alexius menyatakan ditanyakan penyidik KPK perihal kontestasi di 2019 silam. Ia mengaku seharusnya terpilih menjadi anggota dewan namun gagal.

Belakangan, ia mencurigai hal itu karena ada dugaan suap penetapan PAW yang menyeret Harun.

"Jadi, yang banyak berkaitan dengan masalah saya karena saya waktu itu ikut Pemilu 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," kata dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Alexius yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PSI Kalimantan Barat mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Harun.

"Saya tidak kenal," ucap Alexsius.

Harun selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Pilihan Redaksi
  • PP Kesehatan Jokowi Atur Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
  • Joni Pemanjat Tiang Bendera Tak Lolos Seleksi, TNI Sebut Kurang Tinggi
  • Said Sebut PDIP Siap Berkompetisi di Pilgub Jakarta Meski Ada KIM Plus

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/rds)

Read more