rtp olbwin hari ini

2024-10-07 23:37:31  Source:rtp olbwin hari ini   

rtp olbwin hari ini,nomer togel 92,rtp olbwin hari iniJakarta, CNN Indonesia--

Kasus barang kiriman dari luar negeri yang ditahan hingga kena denda bea masukoleh petugas Bea Cukai tengah marak belakangan ini, mulai dari sampel robot action figurehingga alat belajar sekolah luar biasa (SLB).

Sebagai pihak yang mengimpor barang dari luar negeri harus paham betul aturan mainnya. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan barang kiriman dari luar negeri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Beleid yang berlaku efektif per 17 Oktober 2023 ini mengubah sejumlah ketentuan terkait. Misalnya, Bea Cukai tak lagi menerapkan skema official assessmentdalam menghitung pajak dan bea masuk atas barang kiriman dari luar negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dulu kan sering 'Wah yang tahu nilai pabean itu, transaction value, hanya tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan Tuhan'. Makanya, Bea Cukai pun ada sistem uji kewajaran yang diberitahukan," katanya di Tangerang, Banten, Senin (29/4).

Nirwala menekankan Bea Cukai memberikan kepercayaan kepada importir hingga pembeli barang untuk memberitahukan nilai pabean tersebut.

Akan tetapi, jika ditemukan ketidaksesuaian data yang dilaporkan, importir bakal dikenakan denda.

Berikut beberapa hal yang harus diketahui agar tidak didenda Bea Cukai:

Lihat Juga :
Kinerja Dikritik Netizen, Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai?

1. Self assessment

Pada pasal 21 PMK Nomor 96 Tahun 2023, dijelaskan importir harus menuntaskan kelengkapan data berupa consignment note(CN). Ini harus diurus dengan skema self assessment.

"Nah, kalau kamu belanja online dari luar negeri, silakan untuk sampaikan dokumen pendukung ke pos/ekspedisi/jasa kiriman yang menangani paket mengenai informasi terkait impor barang kiriman kamu," tulis akun X @beacukaiRI, dikutip Selasa (30/4).

Berikut beberapa informasi pendukung yang mesti disampaikan importir:

1. Barang apa yang dibeli
2. Harga barang tersebut
3. Invoice
4. Bukti transaksi
5. Link situs web pembelian

Akan tetapi, nilai pabean tersebut tidak boleh melebihi ketentuan freight on board (FOB) US$1.500. Jika kurang dari ketentuan tersebut dan CN yang dilaporkan sesuai, barang bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Jika barang tersebut melebihi FOB US$1.500 setelah penelitian oleh pejabat Bea Cukai, maka importir perlu mengurus pemberitahuan impor barang (PIB) atau PIB khusus (PIBK). Kecuali, barang tersebut diterima badan usaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, keringanan, hingga tarif preferensi.

Lihat Juga :
DHL Akhirnya Buka Suara soal Viral Sepatu Impor Kena Denda Rp30 Juta

2. Besaran bea masuk

Pada pasal 29 PMK 96/2023 dijelaskan barang kiriman dari luar negeri bisa bebas bea masuk jika dalam bentuk surat, kartu pos, dan dokumen.

Pembebasan bea masuk juga berlaku untuk CN dengan FOB tidak lebih dari US$3 per penerima barang, juga tak akan dipungut pajak penghasilan (PPh). Namun, tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn) 11 persen, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sedangkan barang impor dengan nilai FOB US$3 hingga US$1.500 akan dipungut bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen. Meski begitu, ada beberapa pengecualian terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.

Bersambung ke halaman berikutnya...

3. Tarif MFN

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ada tambahan 4 komoditas barang impor yang dikenakan tarif bea masuk umum (most favourable nations/MFN). Total, sekarang ada 8 jenis barang kiriman dari luar negeri yang dikenakan tarif MFN berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023.

Tarif MFN dipungut Bea Cukai lebih tinggi dari besaran bea masuk flat 7,5 persen dan PPn 11 persen.

"Dengan adanya PMK Nomor 96 ini, ada 4 komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Kenapa kita perlu menambah 4 item ini? Karena kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini, khususnya misalkan kosmetik, impor kosmetik sangat tinggi sekali melalui barang kiriman," bebernya dalam media briefing di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Oktober 2023 lalu.

Lihat Juga :
KFC Malaysia Tutup Sementara di Tengah Aksi Boikot Bela Palestina

Berikut daftar 8 barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:

- Tas (15 persen-25 persen)
- Buku (0 persen)
- Produk tekstil (5 persen-25 persen)
- Alas kaki/sepatu (5 persen-30 persen)
- Kosmetik (10 persen-15 persen)
- Besi dan baja (0 persen-20 persen)
- Sepeda (25 persen-40 persen)
- Jam tangan (10 persen)

[Gambas:Photo CNN]

4. Pembebasan Bea Masuk Barang Hibah

Barang hibah juga bisa bebas pungutan bea masuk. Ini diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan atas PMK Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

Agar bisa mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang kiriman tersebut, importir atau pihak ketiga yang melakukan pembelian barang wajib mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Dalam hal ini, permohonan diajukan kepada Bea Cukai.

Jika memenuhi syarat, Bea Cukai akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Namun, mereka juga bisa menolak permohonan tersebut jika tidak sesuai kriteria.

[Gambas:Video CNN]



Read more