rtp gbowin

2024-10-08 18:44:37  Source:rtp gbowin   

rtp gbowin,perjuangan mempertahankan nkri,rtp gbowin

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 atau Rp16,6 miliar. Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dilansir dari JawaPos.com, Rabu (30/8).

Rafael Alun dan istrinya diduga menerima gratifikasi melalui beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Logistik.

Baca Juga: KPK Dalami Keterangan Ernie Meike Torondek terkait Kasus yang Menjerat Rafael Alun Suaminya

Bahkan, Ernie Meike Torondek sendiri merupakan Komisaris sekaligus pemegang saham di PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Penerimaan gratifikasi itu bertentangan dengan jabatan Rafael di Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa Wawan mengungkapkan, Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp 1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp 2,56 miliar.

Rafael Alun juga turut menerima uang sebesar Rp 4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael Alun juga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam bentuk pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat oleh Jinnawati selaku Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar yang merupakan salah satu perusahaan dari Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Baca Juga: Dalami Kepemilikan Aset Mewah, KPK Periksa Putri Rafael Alun Trisambodo

Kemudian, pada Maret 2013 bertempat di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Rafael menerima uang sejumlah Rp 2 miliar dari Anak Agung Ngurah Mahendra selaku Direktur PT Krisna Group.

"Para wajib pajak tersebut di atas, terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek baik langsung maupun tidak langsung melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 27.805.869.634," ucap Jaksa Wawan.

Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Read more