bgi bola.com

2024-10-08 01:41:50  Source:bgi bola.com   

bgi bola.com,sea games 2023 indonesia vs thailand final,bgi bola.comJakarta, CNN Indonesia--

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya akan menggunakan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal surat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan Megawati saat memberi pengarahan kepada calon kepala daerah yang diusung PDIP di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8). Pengumuman itu merupakan kelanjutan dari gelombang pertama pada 14 Agustus sebelumnya.

Lihat Juga :
Megawati soal Kans Usung Anies di Jakarta: Mau Nurut Enggak Ya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski saat ini ada upaya untuk mengeliminasi putusan MK soal syarat mengusung kepala daerah, Megawati menegaskan partainya akan tetap taat pada putusan tersebut.

"Atas keyakinan tersebut meskipun saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Megawati pun mengkritik manuver DPR yang berupaya menganulir putusan tersebut. Ia mengaku sampai garuk-garuk kepala. Sebagai mantan anggota DPR tiga kali, Megawati mengaku tahu aturan.

"Loh iya masa diputar, putar ga jelas jelas. Saya sampai garuk garuk kepala loh. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini anggota DPR tiga kali loh jangan lupa juga, tau aturan," katanya.

"Lah iya ini opo tohyo. Sampai mentang-mentang. Saya sampai tanya Pak Mahfud tadi, Pak undang-undang parpol itu apa udah berubah ya? Ada kemandiriannya apa enggak?" ujarnya.

Lihat Juga :
Megawati ke Yasonna Soal Reshuffle: Sedih Apa Enggak?

Putusan MK yang dimaksud Megawati merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, dalam pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8) DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Manuver DPR itu kini memancing gelombang penolakan dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan hari ini menolak revisi tersebut. Dijadwalkan disahkan hari ini, DPR akan tetapi talak menundanya.

(thr/fra)

Read more