angkasa bola

2024-10-08 04:29:56  Source:angkasa bola   

angkasa bola,pengayam ayaman lontar bali,angkasa bola

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2025 dinaikan sebesar 5%. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10%.

"BAKN mendorong pemerintah untuk menaikan CHT jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) minimal 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan," kata Ketua BAKN DPR RI Wahyu Sanjaya dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan, Selasa, (10/9/2024).

Baca:
Hasil Pertemuan Sri Mulyani-Prabowo, Belanja Kementerian Naik di 2025

Wahyu mengatakan DPR merekomendasikan kenaikan CHT untuk jenis SKT harus dibatasi. BAKN menilai varian rokok yang dibuat dengan tangan ini telah mendorong penyerapan tenaga kerja.

Masih dalam kesimpulan rapat ini, Wahyu menyatakan BAKN DPR juga mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. Menurut dia, kesejahteraan itu harus ditingkatkan dengan menaikan anggaran pembinaan, penyediaan bibit tembakau, serta penelitian melalui Kementerian Pertanian.

Baca:
Di Depan Wamenkeu, DPR Usul Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2,5%-20%

"Mengingat tingginya penerimaan negara dari CHT, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan petani tembakau," kata Wahyu.

Seusai rapat, Wahyu Sanjaya mengatakan usul kenaikan 5% ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi industri rokok dalam negeri. Dia mengatakan karena kenaikan tarif CHT yang sudah dipatok 10% selama 2 tahun lalu, maka untuk ke depannya DPR mengusulkan kenaikan sebesar 5%.

"Kan kita juga memperhatikan industri, sehingga kita naiknya tidak sekaligus," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani yang juga mengikuti rapat kerja ini mengatakan akan mempertimbangkan usulan dari BAKN DPR. Dia mengatakan keputusan pada akhirnya akan melihat kondisi perekonomian tahun 2025 serta keputusan dari pemerintahan terpilih.

"Itu rekomendasi saja, tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan," kata dia.


(rsa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Sahkan UU Wantimpres, Ada Pasal Krusial!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Ramai-Ramai Warga Pindah ke Rokok Murah, Bea Cukai Lakukan Ini

Read more