link alternatif sbotop

2024-10-08 03:39:43  Source:link alternatif sbotop   

link alternatif sbotop,perkasa togel,link alternatif sbotop

Jakarta, CNBC Indonesia- Beberapa perusahaan asuransi memilih untuk mengalihkan sebagian hingga seluruh portofolio Unit Usaha Syariah (UUS) miliknya ke entitas PT Zurich General Takaful Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dua perusahaan tersebut antara lain adalah PT Asuransi Sonwelis Takaful dan PT Axa Insurance Indonesia.

Baca:
Kurang Modal, Sonwelis Takaful Alihkan Portofolio ke Zurich Syariah

Berdasarkan keterangan terbaru, PT Asuransi Sonwelis Takaful disebut telah mengumumkan rencana pengalihan sebagian portofolio kepada PT Zurich General Takaful Indonesia. Sonwelis Takaful juga sedang dalam proses melakukan pemberitahuan tertulis kepada pemegang polis.

"PT Asuransi Sonwelis Takaful memberikan kesempatan kepada pemegang polis untuk menyampaikan keberatan dalam waktu 1 bulan. OJK akan terus memantau proses ini untuk memastikan perlindungan bagi Pemegang Polis," tutur Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Jumat, (4/10/2024).

Dalam pengumuman yang dipublikasi di media massa, Asuransi Takaful mengklaim telah mengantongi persetujuan dari OJK untuk melakukan pengalihan portofolio asuransi syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia.

"Pengalihan portofolio akan dilaksanakan seusai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan polis asuransi syariah yang terkait," sebagaimana disampaikan dalam pengumuman tersebut, Kamis, (26/9/2024).

Penutupan ini terjadi di tengah pelaksanaan POJK Nomor 11 tahun 2023, dimana asuransi wajib spin-off paling lambat 31 Desember 2026. Adapun modal inti yang dimiliki asuransi syariah nantinya harus mencapai minimum sebesar Rp 100 miliar sebagai persyaratan spin off.

Sementara itu, per laporan keuangan Agustus 2024 Asuransi Sonwelis Takaful baru mencatatkan ekuitas sebesar Rp66,79 miliar dan modal disetor Rp8 miliar. Maka, tidak heran bila Sonwelis membidik perusahaan asuransi yang lebih besar untuk mengalihkan portofolionya.

Sementara untuk PT Axa Insurance Indonesia, OJK juga telah menerima laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia, serta mengajukan pengembalian izin unit syariah.

"Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ogi.

Berdasarkan laman resmi perseroan, AXA Insurance melaksanakan Transfer Portofolio - Cancel & Replace dan Penutupan Unit Syariah. Aksi ini diharap akan selesai pada kuartal 1 2024.

Penutupan Unit Syariah tidak akan mempengaruhi bisnis asuransi konvensional (non-syariah) PT AXA Insurance Indonesia dan kami akan tetap menjalankan bisnis asuransi seperti biasa.


(fsd/fsd) Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Diancam Gempa Megathrust, Minat Asuransi Bencana Naik

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article BTN Targetkan Spin Off Unit Usaha Syariah Rampung Semester I 2025

Read more