sbc togel

2024-10-08 01:41:50  Source:sbc togel   

sbc togel,rtp partai togel,sbc togel

Jakarta, CNBC Indonesia- Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.Bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 perlu mengetahui informasi seputar masa kerja, tugas dan wewenang hingga gajinya.

Informasi tersebut telah diatur dalam aturan dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengutip dari laman KPU, besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 menurut surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, untuk ketua KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per orang per bulan.

Baca:
Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Segini Gaji PPK, PPS & Pentarlih

Sementara gaji anggota KPPS Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per orang per bulan, dan gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas sebesar Rp 650.000 per orang per bulan.

Adapun syarat, berkas dan cara daftarnya menurut Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 sebagai berikut:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Sebagai informasi, tugas KPPS Pilkada 2024 menurut peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, mengumumkan Daftar Pemilih tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS (PTPS) dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan kepada peserta Pemilu.

Selanjutnya, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, PTPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(fsd/fsd) Saksikan video di bawah ini:

Video: Ada Perang & Stimulus China, Rupiah Anjlok ke Rp15.600/USD

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">

Read more