direkturtoto web

2024-10-08 05:26:59  Source:direkturtoto web   

direkturtoto web,dino bet,direkturtoto webJakarta, CNN Indonesia--

Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan dua pulau tak berpenghuni yang pernah menjadi rebutan Indonesiadan Malaysia.

Hikmahanto Juwana dalam jurnalnya yang berjudul "Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan," menerangkan bahwa awal mula konflik ini dimulai pada 1969, kala kedua negara sedang berunding untuk menetapkan batas landas kontinen.

Lihat Juga :
Kapal Perang Rusia dan China 'Kepung' Jepang, Ada Apa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indonesia sendiri mengklaim memiliki hak atas kepemilikan kedua pulau tersebut berdasarkan perjanjian antara Inggris dan Belanda pada 1981 (Perjanjian 1981).

[Gambas:Video CNN]

Hikmahanto dalam jurnal itu mengatakan bahwa Indonesia meyakini Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke wilayah Belanda, yang kemudian diwariskan ke Indonesia.

Sementara itu, Malaysia menilai Perjanjian 1981 tidak mendukung klaim Indonesia atas Pulau Sipadan dan Ligitan. Sebaliknya, perjanjian tersebut sebenarnya malah menegaskan kepemilikan Malaysia atas dua pulau itu.

Lihat Juga :
Pengamat Tuding 3 Motif Mahathir Desak Malaysia Klaim Kepri-Singapura

Malaysia juga menilai Belanda dan Indonesia menelantarkan kedua pulau itu.

Melihat klaim-klaim yang diberikan Malaysia dan Indonesia, ICJ memutuskan bahwa "kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan merupakan milik Malaysia," dikutip dari situs resmi ICJ.

Status Pulau Sipadan dan Ligitan sebelum jadi milik Malaysia, baca di halaman berikutnya...

Di sisi lain, konflik Pulau Sipadan dan Ligitan memunculkan wacana bahwa Malaysia merebut kedua pulau itu dari RI. Namun, isu itu dibantah oleh Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial (BIG) Ade Komara.

Menurut Ade, pada 1969, Pulau Sipadan dan Ligitan bukanlah wilayah kedua negara.

Lihat Juga :
5 Fakta Situasi Terkini Perang Rusia vs Ukraina

Indonesia dan Malaysia kemudian mengacu pada peta perbatasan zaman penjajahan Belanda-India untuk menentukan batas negara. Peta tersebut merupakan hasil dari Konvensi 1891, Perjanjian 1915, dan Perjanjian 1928.

"Dari dokumen para pendahulu kami itu sebenarnya posisi Indonesia dan Malaysia ketika berunding, daerah sana itu tidak masuk ke dua pulau," kata Ade pada 2019.

Sementara itu, Direktur Topografi TNI AD, Brigjen TNI Asep Edi Rosidin mengatakan sengketa Pulau Sipadan-Ligitan bukan merupakan perebutan kedua negara.

Lihat Juga :
Sri Lanka Bangkrut Makin Kalut, KBRI Siapkan Rencana Darurat bagi WNI

"Sebenarnya bukan sengketa, sebenarnya batas itu belum ada kita sedang mendefinisikan itu. Dengan demarkasi itu itu maka kita akan definisikan jadi kalau setahu saya tidak ada rebut merebut," ucap Asep.

Asep juga menyampaikan Inggris yang telah melakukan budidaya di kedua pulau itu. Ini yang kemudian menyebabkan ICJ menilai budidaya itu sebagai bukti autentik.

"Ternyata yang punya bukti autentik lengkap itu Inggris, jadi Belanda (negara penjajah Indonesia) hanya lewat saja. Kalau Inggris sudah lalukan budidaya di situ jadi Mahkamah Internasional memutuskan berdasarkan bukti otentik itu bahwa Sipadan-Ligitan memang milik mereka," katanya lagi.

Read more