kacar-kucur

2024-10-08 06:21:42  Source:kacar-kucur   

kacar-kucur,7meter live,kacar-kucurMedan, CNN Indonesia--

Massa aksi menolak revisi UU Pilkada terus berdatangan ke DPRD Sumatera Utara di Medan, Jumat (23/8) siang ini.

Dalam aksi itu, gerbang gedung DPRD Sumut ditempeli berbagai poster yang berisi tulisan menyinggung dugaan politik dinasti hingga pembegal konstitusi.

Lihat Juga :
Anak Machicha Moctar Belum Pulang Usai Ikut Demo DPR

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

"Dewan perwakilan rakyat apa dewan perwakilan rampok? Revisi UU pilkada cuma sehari? Mana main. Bapak kalian siapa? presiden la, " ujar massa dari Universitas Nommensen Medan dalam aksi tersebut.

Lihat Juga :
Demo UU Pilkada di Lampung Ricuh

Ratusan massa dari Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Medan, Jumat (23/8).

Merespons aksi tersebut, mengutip dari Antara, Ketua DPRD Sumut Sutarto menerima aspirasi massa untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada itu.

"Kami menerima seluruh aspirasi dan harapan dari masyarakat, apakah itu mahasiswa, buruh, aktivitas dan lainnya yang melakukan aksi untuk disampaikan ke pusat," ujar Ketua DPR Sumut Sutarto di Medan, Jumat.

Sutarto melanjutkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat tersebut secepatnya akan diberikan kepada Pemerintah Pusat maupun DPR RI.

Lebih lanjut, dia mengatakan, DPRD Sumut akan bersama-sama dalam mengawal keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi agar menjaga wilayah Sumut tetap kondusif dan aman," tutur Sutarto.

Lihat Juga :
Massa Tolak RUU Pilkada di Surabaya, Kecam Keras DPR dan Jokowi

Demo terkait revisi UU Pilkada itu pecah dua hari terakhir di sejumlah kota di Indonesia, termasuk di Jakarta. Pada hari ini, selain di Medan, demo serupa juga berlangsung di Surabaya (Jawa Timur) dan Padang (Sumatera Barat).

Massa terpicu langkah Baleg DPR yang memutuskan mendorong ke Rapat Paripurna untuk mengesahkan merevisi UU Pilkada dengan mengabaikan putusan MK pada Kamis (22/8).

Rapat paripurna itu kemudian tak jadi menggelar sidang pengesahan revisi UU Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan pengesahan itu karena rapat paripurna tak mencapai kuorum.

Belakangan pada Kamis malam, Dasco menyatakan DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang disodorkan Baleg, sehingga aturan itu akan mengikuti Putusan MK.

DPR pun mempersilakan KPU untuk memproses PKPU terkait Pilkada sesuai putusan MK itu.

(fnr, Antara/kid)

Read more