mposuper

2024-10-08 04:28:26  Source:mposuper   

mposuper,lagu perpisahan sekolah bahasa inggris,mposuper

Daftar Isi
  • Aturan Pesangon PHK Secara Umum
  • Besaran Pesangon PHK Karena Pailit dan Pabrik Tutup
    • Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:
    • Bedanya, pada ayat (2) Pasal 44 ditambahkan, jika PHK karena pabrik tutup namun bukan karena mengalami kerugian, maka pekerja berhak atas:
  • Besaran Pesangon Karena Pekerja Sakit

Jakarta, CNBC Indonesia -. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sejak awal tahun 2024 hingga 26 September 2024, sebanyak 52.993 orang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Di saat bersamaan, setidaknya ada 2 pabrik yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga tahun ini.

Pertama adalah PT Aditec Cakrawiyasa, produsen kompor gas merek Quantum yang sudah melegenda sejak 31 tahun lalu. Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024 memutuskan perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu pailit. Sekitar 511 pekerja berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) kini menanti kejelasan nasib.

Kedua, PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex). Panamtex adalah produsen sarung merek BINSALEH, Sarung GOYOR dan Surban, berlokasi di Jalan Raya Jatilondo, Pacing, Pandan Arum, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pada Kamis (12/9/2024), Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Panamtex pailit. Manajemen Paramtex telah mengajukan kasasi atas putusan PN Semarang tersebut. Kasasi tersebut diajukan pada 17 September atau 5 hari setelah keputusan pailit di 12 September 2024 lalu. Sekitar 510 pekerja kini menanti nasib pada hasil kasasi tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengatakan, perusahaan dinyatakan pailit memang bisa memberi "keuntungan" bagi pekerja. Namun, juga ada efek buruk yang menanti.

"Kalau tidak dipailitkan, yang rugi pekerja ter-PHK karena belum dapat uang pesangon. Kalau dipailitkan yang rugi pekerja yang masih bekerja bisa kehilangan pekerjaannya. Tapi itu jika di-PHK, karena proses pailit ya tetap sama-sama dapat pesangon," kata Ristadi kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (1/10/2024).

"Ada peluang mengerikan juga. Jika nilai aset lebih rendah dari total jumlah utang ke bank, pajak, supplier, dan lain-lain, maka hak pesangon hanya dapat kebijakan dari kurator saja. Saya pernah urus pailit PT Fit U Garment Bandung, pekerja ter-PHK hanya mendapat 2,5% saja dari hak yang sejarusnya diterima. Karena nilai aset yang dijual lebih kecil dari nilai total utang. Jadi nggak nutup untuk bayar utang," paparnya.

Baca:
Tragis Nasib Buruh Pabrik "Korban" Pailit, Bak Makan Buah Simalakama

Lalu bagaimana sebenarnya ketentuan pesangon bagi pekerja korban PHK karena pabriknya pailit?

Apakah berbeda dengan pesangon pekerja korban PHK yang pabriknya efisiensi-tutup atau karena si pekerja sakit?

"Kalau PHK karena pailit, hak pekerja 0,5 ketentuan pesangon. Ini sesuai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, memang segitu. Kalau dulu dalam UU No 13/2003, PHK karena pailit ya full 1 kali, tidak 0,5 kali. Makanya UU Cipta Kerja ditolak pekerja," jelas Ristadi.

Aturan Pesangon PHK Secara Umum

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pasal 36 menyebutkan, PHK dapat terjadi karena alasan (f) perusahaan pailit. PP No 35/2021 ini adalah salah satu ketentuan atau aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Lalu pada bagian Kedua PP itu tercantum ketentuan mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja. Ketentuan ini tercantum pada Pasal 40 hingga Pasal 59.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," demikian bunyi Pasal 40 ayat (1).

Pada ayat (2) Pasal 40 tercantum ketentuan uang pesangon, berikut rinciannya:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Ayat (3) Pasal 40 mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja, berikut rinciannya:

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.masa keria 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;
d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Dan, ayat (4) Pasal 40 itu mengatur Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/ Buruh dan keluarganya ke tempat di mana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku begitu saja. Karena tergantung pada kondisi yang menyebabkan terjadinya PHK.

Baca:
Manufaktur RI Mandek, Kemenperin Salahkan Hal Ini Jadi Biang Kerok

Besaran Pesangon PHK Karena Pailit dan Pabrik Tutup

Seperti tercantum pada Pasal 47 yang secara khusus mengatur ketentuan pesangon jika perusahaan pailit.

Berikut ketentuannya:

Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Perusahaan pailit maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Ketentuan pesangon ini sama bagi pekerja korban PHK karena perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus 2 tahun berturut-turut, atau merugi tidak secara terus menerus selama 2 tahun. Seperti diatur Pasal 44 ayat (1).

Bedanya, pada ayat (2) Pasal 44 ditambahkan, jika PHK karena pabrik tutup namun bukan karena mengalami kerugian, maka pekerja berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2)
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu)
kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Baca:
Heboh Ramai PHK Tapi Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jarang Dipakai

Besaran Pesangon Karena Pekerja Sakit

Begitu juga jika pekerja sakit berkepanjangan, ketentuan pesangon dan haknya juga berbeda, seperti ditetapkan pada Pasal 55.

Berikut rincian aturannya:

Pasal 55 ayat (1): jika pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat lagi bekerja sampai melampaui batas 12 bulan, maka haknya adalah:

a. uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
c. yang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Ketentuan ini berlaku baik jika perusahaan melakukan PHK, atau pekerja mengajukan sendiri PHK karena kondisi yang sama.


(dce/dce) Saksikan video di bawah ini:

Video: Kian Lama Kian Terjatuh, Bisnis Tekstil Tak Bisa Bangkit Lagi?

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Ternyata Sudah Sejak 2019 Pabrik Tekstil RI Berguguran, Kini 36 Tutup

Read more