raja yunani kuno

2024-10-08 04:03:24  Source:raja yunani kuno   

raja yunani kuno,boss 177,raja yunani kunoJakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah masih belum satu suara terkait legalisasi tanaman kratom. Kratom menjadi perdebatan terkait keamanan medis, tapi terbukti memberikan dampak perekonomian bagi masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk meneliti lebih lanjut manfaat tanaman kratom yang disebut memiliki kandungan narkotika.

Hasil riset lanjutan ditargetkan rampung pada Agustus 2024 untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan status tanaman dan pematangan regulasi tata kelola niaga komoditas kratom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
LIPUTAN KHUSUSMasa Depan Kratom di Ruang Kerja Para Petinggi Istana

Moeldoko menyatakan bahwa Presiden Jokowi mendukung penuh pemanfaatan kratom apabila dinyatakan aman secara kesehatan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Selama masa riset, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta masyarakat tidak menggunakan atau mengonsumsi kratom kecuali untuk kepentingan penelitian.

"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," ujar Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/6).

BNN sejak 2019 telah mengkampanyekan agar kratom masuk dalam narkotika golongan I. BNN juga mengeluarkan sikap resmi lembaga dalam sebuah surat yang dikirim ke sejumlah instansi terkait. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN 2018-2020 Heru Winarko.

Sikap BNN terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019).

Surat tersebut mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.

Lihat Juga :
LIPUTAN KHUSUSKratom di Bayang-bayang Label Pohon Narkotika

Dalam suratnya, BNN menyebut kratom mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Pada dosis rendah kratom disebut mempunyai efek stimulan, sementara dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif-narkotika.

Selain itu, senyawa 7-hidroksimitraginin pada kratom disebut memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang menimbulkan adiksi, depresi pernapasan, hingga kematian.

Senada, BPOM melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, herbal, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan.

"Senyawa yang terkandung dalam kratom berpotensi dikembangkan sebagai obat golongan narkotika atau psikotropika, namun harus dilakukan standardisasi, uji praklinik, serta uji klinik untuk mendapatkan dosis penggunaan dan efikasi yang tepat," kata Kepala BPOM 2016-2023 Penny K. Lukito dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu.

Penny mengatakan pihaknya terbuka mencabut larangan penggunaan kratom dalam obat tradisional, herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan sejalan dengan riset yang dilakukan oleh BRIN.

Selama belum diperoleh hasil riset yang membuktikan bahaya atau risiko penggunaan daun kratom secara lengkap, kata dia, maka perlu dibuat mekanisme perizinan ekspor daun kratom dengan pembatasan.

Lihat Juga :
LAPORAN INTERAKTIFJejak Kratom di Jantung Borneo

Sementara itu, BRIN mengakui kratom punya sifat analgesik (pereda nyeri) yang cukup baik dan tidak jauh berbeda dengan morfin.

Meski begitu, kratom dikhawatirkan memiliki efek psikotropika jika dikonsumsi dalam jumlah banyak. Oleh karena itu, BRIN masih butuh penelitian lebih lanjut terkait dosis aman penggunaan kratom serta pengujian apakah kratom bisa menjadi obat untuk pasien ketergantungan obat.

"Dalam kesimpulan sementara kita bahwa memang kratom ini memiliki aktivitas analgesik yang mungkin dapat bermanfaat untuk pengobatan," kata Kepala Organisasi Riset Kesehatan BRIN Ni Luh Putu Indi Dharmayanti.

(lna/fra)

Read more