chip eceran murah

2024-10-08 05:42:50  Source:chip eceran murah   

chip eceran murah,singkatan merdeka,chip eceran murahJakarta, CNN Indonesia--

Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi memberhentikan dua anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR usai menjadi pengurus organisasi yang terafiliasi dengan Israel.

MAQ dan AR telah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI karena diduga kuat terlibat dalam organisasi yang terafiliasi dengan Israel.

Lihat Juga :
Organisasi RAHIM Klaim Sudah Bubar Sejak 5 November 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amirsyah menjelaskan keduanya telah dipanggil untuk diklarifikasi oleh tim tabayun MUI setelah dinonaktifkan sebagai pengurus MUI.

Tim tabayun tersebut terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI. Tim diketuai oleh Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, dua Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI masing-masing Jaih Mubarok dan KH Muiz Ali serta anggota Komisi Fatwa MUI Endi Estiwara.

Hasil penelusuran tim mengungkapkan keduanya merupakan anggota organisasi bernama Pusat Studi Warisan Ibrahim untuk Perdamaian (RAHIM). Dalam biodata pengurus yang dimuat dalam situs resmi RAHIM keduanya menggunakan atribusi sebagai pengurus MUI.

Lihat Juga :
Jokowi Rilis Aturan Baru Muluskan NU-Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Amirsyah menyampaikan bahwa MUI sangat menyayangkan keterlibatan kedua orang tersebut yang membangun hubungan kemitraan dengan lembaga yang terkait Israel.

Menurut Amirsyah, keterlibatan mereka dengan membangun hubungan kemitraan dengan Israel sangat melukai hati nurani bangsa Indonesia yang terus berjuang membela dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Amirsyah juga mengajak semua komponen bangsa agar waspada terhadap agen-agen Israel di Indonesia yang berusaha memecah belah komponen bangsa Indonesia.

"Oleh karena itu MUI mengimbau kepada seluruh komponen bangsa agar tetap konsisten melakukan perdamaian abadi dan ketertiban dunia dengan terus mendukung kemerdekaan Palestina," ujarnya.

(rzr/fra)

Read more