ligamansion rtp

2024-10-08 04:21:55  Source:ligamansion rtp   

ligamansion rtp,bemo toto,ligamansion rtpJakarta, CNN Indonesia--

Arab Saudi menahan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) karena dituduh melanggar undang-undang anti-kejahatan siber negara kerajaan.

Melalui pemberitahuan di X pada Minggu (11/8), Direktorat Keamanan Publik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jeddah tanpa menyebutkan kapan peristiwa terjadi.

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALUni Eropa Siapkan Sanksi Israel sampai Ukraina Invasi Balik Rusia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria tersebut tampak mengenakan kaus loreng motif oranye-hitam dengan tangan terborgol ke belakang.

Ia ditangkap dan akan diambil tindakan hukum," bunyi pemberitahuan itu lagi.

Lihat Juga :
Iran Tegaskan Punya Hak untuk Tanggapi Serangan Israel



[Gambas:Twitter]




Tidak dijelaskan lebih lanjut identitas lengkap pria tersebut, termasuk kejahatan siber yang dilakukannya sehingga diamankan aparat.

Sementara, berdasar informasi yang beredar di media sosial, WNI tersebut diduga ditangkap karena mendokumentasikan jenazah atau pemakaman dan menyebarkannya. Belum ada pihak resmi yang bisa dikonfirmasi tentang hal itu.

Dalam hukum Arab Saudi, pelanggaran privasi, termasuk perekaman acara pemakaman tanpa izin, diatur oleh UU Kejahatan Siber yang sangat ketat.

Pilihan Redaksi
  • Bagaimana Ribuan Tentara Ukraina Invasi Balik Rusia?
  • Israel Marah Uni Eropa Mau Sanksi Tel Aviv, Tuduh Dukung Hamas
  • Pesawat Kargo Mendarat Darurat, Landasan Pacu Bandara Narita Ditutup

Berdasarkan Pasal 3 dari UU tersebut, tindakan yang melibatkan penyalahgunaan perangkat teknologi informasi, seperti mengambil gambar atau video tanpa izin, dapat dikenakan hukuman denda hingga 500.000 riyal (sekitar Rp 2 miliar) dan penjara selama satu tahun.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pengambilan gambar, tetapi juga menyebarkan konten privasi tersebut di media sosial atau platform lain tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

(rds/rds)

Read more