grup angka keramat

2024-10-08 01:38:38  Source:grup angka keramat   

grup angka keramat,erek erek matahari,grup angka keramatJakarta, CNN Indonesia--

Perwakilan dari PT Refined Bangka Tin sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan diadili pada Rabu, 14 Agustus 2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," ujar Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Rabu (7/8).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor: 70/Pid.Sus./2024/PN Jkt Pst. Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta menunjuk lima hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk terdakwa crazy richPantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim menunggu pelimpahan berkas dari jaksa.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta lebih dulu menyidangkan tiga terdakwa klaster kepala dinas. Yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode Januari 2015-Maret 2019 Suranto Wibowo; Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Mei 2018-November 2021 Amir Syahbana; dan Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019 Rusbani alias Bani.

Mereka bersama sejumlah terdakwa lainnya disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor : PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri dari kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2.284.950.217.912,14; kerugian negara atas pembayaran biji timah dari tambang timah illegal Rp26.648.625.701.519,00; dan kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah illegal (Ahli Lingkungan Hidup) Rp271.069.688.018.700,00.

Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM periode tahun 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.

Selanjutnya Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor).

Lihat Juga :
Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar

Suwito Gunawan alias Awi selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004; Robert Indarto selaku Direktur PT

Sariwiguna Binasentosa sejak tanggal 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008-Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017; dan Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Harvey Moeis dan Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

(ryn/isn)

Read more