bandar koin 99

2024-10-07 23:43:39  Source:bandar koin 99   

bandar koin 99,pertandingan ucl tadi malam,bandar koin 99Surabaya, CNN Indonesia--

Sebanyak 12 orang laki-laki dan perempuan menggelar pesta seksdengan cara saling bertukar pasangan atau swingerdi sebuah villa di Kota Batu. Sebagian di antaranya merupakan pasangan suami istri.

Kegiatan pesta seks swinger itu digerebek oleh Tim Unit III Subdit IV Tindak Pidana (TP) Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Wakil Direktur Ditreskrimum AKBP Suryono mengatakan, dari 12 orang yang diamankan, satu orang lelaki di antaranya berinisial SM (31) asal Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suryono mengatakan, SM berperan sebagai fasilitator dalam praktik aktivitas seksual tukar pasangan. Ia menargetkan pasangan suami istri.

"Mereka lalu dihubungkan melalui [aplikasi] Telegram. Pasangan suami istri, suami istri, kemudian ada 12 orang [yang bergabung]," kata Suryono, di Mapolda Jatim, Selasa (1/10).

Lihat Juga :
Polisi Tangkap 3 Tersangka Peredaran Obat Perangsang untuk Pesta Seks

Tersangka, kata dia, sengaja mengundang peserta yang terdiri dari tujuh laki-laki dan lima perempuan. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri) dan juga laki-laki lain tanpa pasangan.

"Semisal pasangan A bertukar dengan pasangan B secara bergantian, muter sampai 12 orang," ucapnya.

Suryono mengatakan, setiap peserta wajib membayar Rp800 ribu kepada SM untuk mengikuti pesta seks itu. Dengan cara dibayar di muka Rp 150 ribu dan sisanya setelah kegiatan dilakukan.

Uang ini dipakai SM untuk menyewa tempat, serta memenuhi semua kebutuhan selama pesta seks dilaksanakan. SM juga mengambil keuntungan.

"Tapi secara spesifik, [tersangka SM] tidak ambil keuntungan yang banyak tapi hanya untuk kepuasan batin, lihat orang berhubungan badan," kata Suryono.

Hasil pemeriksaan menyebut, aktivitas seksual menyimpang yang diinisiasi SM tak hanya sekali ini dilakukan. Dia sudah membuat acara serupa tiga kali. Baik pesta seks secara threesome maupun tukar pasangan.

Adapun sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan, antara lain uang tunai sebesar Rp825.000, lima buah bra, belasan celana dalam, empat kondom, tisu bekas pakai, sprei, selimut, handphone, lima botol minuman keras.

"Dalam kasus ini, tersangka SM yang memfasilitasi aktivitas seksual itu dijerat Pasal 296 KUHP," pungkasnya. 

(frd)

Read more