ombak 123 login

2024-10-07 23:59:12  Source:ombak 123 login   

ombak 123 login,lapak gaming store,ombak 123 loginJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Luar Negeri RI memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta buntut teguran hingga kritikan organisasi itu soal pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pekan lalu.

Sejumlah badan hak asasi manusia (HAM) PBB menganggap KUHP baru Indonesia sarat pasal-pasal kontroversial yang mengancam kebebasan berekspresi hingga penegakan HAM.

Lihat Juga :
Aljazair Ikut Girang Maroko ke Semifinal Piala Dunia Meski Musuhan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faizasyah menuturkan sebaiknya PBB tidak secara terburu-buru mengeluarkan pernyataan sebelum mendapat informasi yang jelas.

[Gambas:Video CNN]

"Justru kesempatan untuk bertemu Kemlu menjadi kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab. Ada norma sepatunya dilakukan perwakilan di suatu negara," kata Faizasyah.

DPR RI akhirnya mengesahkan KUHP baru pada Selasa pekan lalu. Meski hukum baru ini baru benar-benar berlaku tiga tahun lagi, sudah banyak pihak termasuk organisasi internasional dan aktivis HAM yang mengkritik keras KUHP. Di antaranya pasal soal larangan berhubungan seks di luar nikah, kohabitasi atau kumpul kebo, larangan menghina presiden dan lembaga negara lainnya.

Salah satu yang mengkritik keras adalah PBB. Selain mengkritik, PBB bahkan telah mengirim surat berisi kekhawatiran dan masukan terhadap Indonesia terkait RKUHP pada akhir November, sebelum DPR RI mengesahkan menjadi undang-undang.

Pilihan Redaksi
  • Momen Gemas Putra MBZ Sapa Jan Ethes di Pernikahan Kaesang-Erina
  • Xi Jinping di Saudi: China Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB
  • Erdogan Telepon Putin Minta Rusia Habisi Kurdi Imbas Bom Istanbul

"PBB khawatir beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait hak asasi manusia," demikian menurut PBB.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengakui telah menerima surat PBB itu. Namun, menurutnya surat tersebut sudah terlambat.

"Surat kami terima 25 November, 2022, dan itu tidak ke pemerintah melainkan Komisi III DPR," kata Omat dalam jumpa pers yang sama.

Lebih lanjut, Edward menerangkan sehari sebelum menerima surat tersebut, KUHP sudah mendapat persetujuan tingkat pertama.

"Surat untuk sampai tanggal 25, persetujuan tingkat pertama telah diambil 24 November. Jadi, ya sangat terlambat," kata Edward.

Ia juga mengatakan dalam surat itu, PBB menawarkan bantuan terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan persoalan hak asasi manusia.

Selain itu, Edward mengatakan pemerintah Indonesia sudah menerima masukan dari berbagai masyarakat.



(isa/rds)

Read more