grafik warna sdy

2024-10-08 00:03:59  Source:grafik warna sdy   

grafik warna sdy,mimpi makan durian togel,grafik warna sdyJakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja aliastukin pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketentuan itu diatur melalui Perpres Nomor 94 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 28 Agustus 2024.

Dalam pertimbangannya, kenaikan tukin itu dilakukan karena Setjen Komnas HAM telah memenuhi kriteria diberikan penyesuaian tunjangan kinerja sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dalam pasal 6 Perpres tersebut disebutkan tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang tidak mempunyai jabatan tertentu, yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; maupun yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai.

Kemudian, pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Untuk mengetahui detail lengkapnya, berikut ini besaran tukin yang diterima pegawai Setjen Komnas HAM sesuai kelasnya:

Lihat Juga :
Waktu Menjabat Mau Habis, Erick Thohir Sudah Beres-beres Rumah Dinas

Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000

[Gambas:Video CNN]



(khr/sfr)

Read more