bolamacan

2024-10-08 05:28:29  Source:bolamacan   

bolamacan,paito cambodia bospaito,bolamacanJakarta, CNN Indonesia--

Mobil yang diduga milik Burhanis, bos rentalyang tewas di Pati, Jawa Tengah, dijual ke Briptu OB, anggota Ditreskrimum Polda Jambi. Briptu OB membeli mobil itu tanpa surat-surat lengkap.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Amin Nasution mengatakan bahwa Briptu OB telah menjalani pemeriksaan internal Propam Polda Jambi. Briptu OB mengaku membeli mobil itu dari marketplace media sosial.

"Kalau untuk anggotanya dia juga korban dan merasa tertipu karena mobil itu tidak dilengkapi surat dan dokumen. Yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan internal Propam," ujar Kompol Amin, mengutip detikcom, Senin (8/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Dugaan Penggelapan Mobil Bos Rental Tewas di Pati Naik Penyidikan

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan Burhanis dan 3 rekan kerjanya sempat menemui Briptu OB untuk mengambil mobil itu pada November 2023 lalu. Mobil tersebut tercatat atas nama debitur Senja Utama yang masih terikat dengan sebuah perusahaan leasing.

Namun, saat Burhanis dan rekannya hendak mengambil mobil itu, mereka tidak bersama petugas leasing yang diperintahkan mengambil mobil tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan perusahaan.

"Dokumen (surat pengambilan mobil) tersebut dikeluarkan Adira, namun tidak ditandatangani yang menerima kuasa dan bukan dari keempat orang tersebut yang menemui anggota kami. Jadi anggota kami mengambil langkah tidak menyerahkan saat itu," kata Andri.

Andri juga menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Sampai saat ini belum ada laporan kehilangan maupun pemblokiran data terhadap mobil tersebut di Samsat.

"Belum ada laporan polisi yang dibuat debitur apa mobil itu kehilangan sehingga ada pemblokiran kendaraan tersebut itu tidak ada," ujarnya.

Lihat Juga :
Bos Rental Tewas di Pati Sempat Lapor Polisi Mobil Ada di Banten

Dia menjelaskan mobil Honda Mobilio yang sebelumnya berada di Briptu OB telah diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. Ditreskrimum Polda Jambi pun telah melakukan verifikasi ke pihak leasing.

"Kami sudah melakukan verifikasi berdasarkan nomor polisi nomor rangka kami cek bukan hanya di sini tapi juga di Polda Metro, tidak ada pemblokiran artinya tidak ada laporan polisi," jelasnya.

Sementara pada Minggu (7/7), pihak leasing Adira memberi kuasa dengan Adira Jambi telah membuat laporan ke Polda Jambi atas kasus penggelapan unit atau pidana fidusia. Sehingga, mobil tersebut telah diserahkan ke pihak leasing.

"Pihak Adira telah melaporkan ke pihak kepolisian menyangkut dengan Pasal 372 (penggelapan) dan UU Fidusia. Setelah membuat laporan ke SPKT Polda Jambi, selanjutnya dari Direktorat Kriminal Umum menyerahkan mobil itu ke pihak Adira," pungkas Amin.

Lihat Juga :
Polisi Bekuk 6 Terduga Pelaku Baru Pengeroyokan Bos Rental di Pati

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/DAL)

Read more