fanta55 slot

2024-10-08 04:21:55  Source:fanta55 slot   

fanta55 slot,mawartoto com,fanta55 slot

Jakarta, CNBC Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendorong aturan baru yang memungkinkan lembaga ini bisa menindak pejabat asing yang melakukan korupsi. Pembentukan aturan ini merupakan salah satu upaya Indonesia untuk bisa masuk dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

"KPK sebagai salah satu ketua bidang bertugas pertama untuk perbaikan tata kelola perusahaan dan kedua bidang antikorupsi yaitu foreign bribery terhadap pejabat-pejabat asing," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers pembentukan Timnas OECD, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, (3/10/2024)

Pilihan Redaksi
  • Exxon Dituduh 50 Tahun Bohongi Publik Soal Daur Ulang Plastik
  • Sri Mulyani Ungkap RI Punya Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak
  • Ambisi Jadi Anggota OECD, RI Siap Pungut Pajak Minimum 15%?
  • Rencana Prabowo Pajaki Orang Kaya Wajib Ikut Standar Internasional
  • Tok! Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Minimum 15%

Perlu diketahui, Timnas OECD adalah tim yang baru dibentuk pemerintah untuk mensukseskan proses aksesi RI masuk ke geng negara maju itu. Tim ini salah satunya bertugas menyelaraskan berbagai peraturan di Indonesia agar setara dengan aturan yang ada di negara maju anggota OECD.

Tim berisi 64 kementerian dan lembaga, termasuk KPK. Salah satu aturan yang mesti dipenuhi agar Indonesia bisa masuk organisasi itu adalah penindakan terhadap pejabat asing yang menerima atau memberikan suap alias foreign bribery.

Ghufron mengatakan syarat yang diberikan oleh OECD itu sebenarnya selaras dengan upaya KPK di bidang penindakan. Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang mensyaratkan adanya aturan mengenai foreign bribery.

Namun, kata dia, upaya KPK untuk menindak korupsi pejabat asing masih terkendala lantaran belum adanya peraturan di Indonesia. Karenanya, dia menganggap masuknya Indonesia ke OECD ini menjadi momentum dibentuknya aturan itu.

"Sesungguhnya program-program OECD yang bersifat tadi foreign bribery yaitu kriminalisasi terhadap suap di bidang pejabat-pejabat asing, ini sesungguhnya juga selaras dengan komitmen KPK," kata dia.


(rsa/mij) Saksikan video di bawah ini:

DJP Jakarta Selatan II Implementasikan Layanan Ramah Disabilitas

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Ambisi Jadi Anggota OECD, RI Siap Pungut Pajak Minimum 15%?

Read more