login merdeka138

2024-10-08 04:01:54  Source:login merdeka138   

login merdeka138,erek 50,login merdeka138Maluku, CNN Indonesia--

Demo penolakan RUU Pilkada di Gedung DPRD Maluku, Puncak Karpan, Ambon ricuh. Kericuhan terjadi saat permintaan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pattimura untuk bertemu anggota DPRD dari partai koalisi KIM plus, ditolak.

Pantauan CNNIndonesia.comdi lokasi, mahasiswa sempat terlibat saling dorong dengan pegawai yang bertugas di Gedung DPRD Maluku. Mahasiswa memaksa menerobos masuk karena permintaan untuk berdiskusi dengan anggota DPRD dari koalisi gemuk KIM Plus terus diadang pegawai.

Pegawai beralasan tidak ada satupun anggota DPRD Maluku di kantor. Massa aksi pun mendobrak pintu masuk dan merusak hiasan Dirgahayu Provinsi Maluku yang terpasang di pintu utama gedung DPRD Maluku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memberikan ultimatum bahwa hari ini bukan akhir dari perjuangan namun ada perjuangan yang lebih besar untuk memboikot gedung DPRD Maluku," kata Koordinasi Aksi Radi Samalehu saat berorasi di Gedung DPRD Maluku, Rabu (22/8).

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan salam kurun dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan intrupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPRD tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPRD mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Lihat Juga :
Aksi Darurat Indonesia Memanas, Massa Panjat Pagar DPR dan Bakar Ban

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(sai/isn)

Read more