erek erek kelabang masuk rumah

2024-10-08 01:35:57  Source:erek erek kelabang masuk rumah   

erek erek kelabang masuk rumah,kaki 2d,erek erek kelabang masuk rumahJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Yudisial mengungkap ketiga hakim PN Surabaya pada kasus Gregorius Ronald Tannurmembacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR pada Senin (26/8).

Lihat Juga :
KY Rekomendasikan MA Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KY pun mengusulkan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian terhadap mereka.

Joko menyampaikan KY akan menyurati Ketua MA perihal itu. Selain itu, ia juga menyampaikan KY akan mengawasi usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY ke MA tersebut.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor 1 saudara Erintuah Damanik, terlapor 2 saudara Mangapul, dan terlapor 3 saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Mengusulkan para terlapor diajukan ke majelis kehormatan hakim," kata Joko dalam rapat.

Lihat Juga :
KY Sudah Periksa 14 Orang Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai, Ronald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Lihat Juga :
KY Periksa Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Selama 5 Jam
(mnf/pmg)

Read more