beli chip di shopee

2024-10-08 05:29:19  Source:beli chip di shopee   

beli chip di shopee,resiko atm buat judi,beli chip di shopeeJakarta, CNN Indonesia--

Badan Narkotika Nasional (BNN) RI meminta masyarakat tidak menggunakan atau mengonsumsi kratom selama masa riset atas instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), kecuali untuk kepentingan penelitian.

"Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi," ujar Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (21/6).

Marthinus menekankan budidaya dan konsumsi kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika, sehingga BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang kratom.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
LAPORAN INTERAKTIFJejak Kratom di Jantung Borneo

Marthinus mengatakan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk urusan narkoba dan kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) juga tetap pada kebijakannya bahwa kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) yang akan terus memonitor literatur ilmiah serta perkembangan kratom di seluruh dunia.

"Diperlukan intervensi sustainable alternatif development tanaman kratom, khususnya di wilayah Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi kratom," ujar Marthinus.

Sejak 2022, Marthinus menuturkan BNN telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom dengan ciri-ciri klinis seperti yang terjadi pada penyalahguna zat opioid, yakni kecemasan, tegang, muntah, pusing, dan mual.

Kepala BNN 2020-2023, Petrus Reinhard Golose mengatakan kratom ditetapkan oleh UNODC sebagai New Psychoactive Substances (NPS) sejak 2013 silam. Kratom digolongkan ke dalam kategori Plant-Based Substance.

"New Psychoactive Substances itu ada terbagi sekitar 8 golongan, dan berbicara tentang Mitragyna speciosa kratom ini masuk dalam kategori Plant-Based Substances. Tapi kalau kita lihat Plant-Based Substances juga, atau pengaturan harus melihat dari negara-negara yang bersangkutan," kata Petrus kepada CNNIndonesia.comdi kantornya, Jakarta, 31 Oktober 2023.

Petrus mengatakan Indonesia memang belum menerbitkan larangan konsumsi maupun aktivitas perdagangan kratom. Meski demikian, Petrus menyebut pihaknya kerap mendapat komplain dari beberapa negara terkait aktivitas ekspor bubuk kratom.

"Jadi contohnya pengiriman lewat Singapura, kemudian lewat Taiwan itu mereka mengirimkan surat kepada BNN, itu berkaitan dengan ini (ekspor kratom)," ujarnya.

Petrus Reinhard Golose, Kepala BNN RIFoto: (CNN Indonesia/Hamka Winovan)
Kepala BNN 2020-2023, Petrus Reinhard Golose mengatakan kratom ditetapkan oleh UNODC sebagai New Psychoactive Substances (NPS) sejak 2013 silam.

BNN sejak 2019 telah mengkampanyekan agar kratom masuk dalam narkotika golongan I. BNN juga mengeluarkan sikap resmi lembaga dalam sebuah surat yang dikirim ke sejumlah instansi terkait. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BNN 2018-2020 Heru Winarko.

Sikap BNN terkait peredaran dan penyalahgunaan kratom di Indonesia tertuang dalam Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019). Isinya mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman kratom merupakan narkotika golongan I.

Dalam suratnya, BNN menyebut kratom mengandung senyawa yang berbahaya bagi kesehatan. Pada dosis rendah kratom disebut mempunyai efek stimulan, sementara dosis tinggi dapat memiliki efek sedatif-narkotika. Selain itu, senyawa 7-hidroksimitraginin pada kratom disebut memiliki efek 13 kali kekuatan morfin yang menimbulkan adiksi, depresi pernapasan, hingga kematian.

Petrus mengatakan, hingga 2023, tercatat sekitar 109 orang menjalani rehabilitasi di BNN karena menggunakan kratom. Menurutnya, mereka kecanduan kratom, meskipun belum ada yang sampai meninggal dunia. Mereka tersebar di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Jawa Barat dan Sumatera.

"Walaupun belum cukup banyak, tapi sudah ada sekitar 109 klien atau klien yang direhabilitasi karena menggunakan mitragyna speciosa ini atau kratom," katanya.

Petrus mengatakan pihaknya saat ini menunggu keputusan Kemenkes dan Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor terkait status tanaman kratom. Selama belum ada larangan, ia memastikan BNN tak akan menindak masyarakat yang memanfaatkan tanaman tersebut.

"Jadi sikap BNN adalah kami melihat kepada aturan, kami melihat juga kepada keputusan dari Kementerian Kesehatan. Research oleh BRIN dan tentunya sebagai lembaga penegak hukum, kami akan taat dengan aturan-aturan hukum yang ada," kata Petrus.

Berlanjut ke halaman berikutnya...

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, herbal, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan.

Kepala BPOM 2016-2023 Penny K. Lukito menjelaskan penggunaan kratom menunjukkan risiko sekaligus manfaat dalam bidang kesehatan. Penny menyebut tetap diperlukan penelitian yang sistematis dan komprehensif tentang penggunaan kratom.

"Senyawa yang terkandung dalam kratom berpotensi dikembangkan sebagai obat golongan narkotika atau psikotropika, namun harus dilakukan standarisasi, uji praklinik, serta uji klinik untuk mendapatkan dosis penggunaan dan efikasi yang tepat," kata Penny dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.combeberapa waktu lalu.

Regulasi BPOM terkait kratom itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, Peraturan Kepala BPIM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005, serta Surat Edaran Nomor HK.04.4.42.421.09.16.1740 Tahun 2016 tentang Pelarangan Penggunaan Mitragyna Speciosa (Kratom) dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.

Penny mengatakan penetapan suatu zat sebagai obat harus memenuhi kriteria keamanan, khasiat, dan mutu berdasarkan uji klinis yang valid dan telah dipublikasikan jurnal penelitiannya. Data akan dianggap tidak valid jika belum memenuhi kriteria tersebut.

[Gambas:Infografis CNN]

Setelah menjadi produk obat pun, zat aktif yang berasal dari kratom ini harus ditetapkan penggolongannya sesuai efikasi yang didapatkan dan penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter. Selebihnya, perlu aturan lebih lanjut untuk distribusi produk sebelum dipasarkan ke publik.

Sejauh ini, kata Penny, belum ada penggunaan kratom secara medis atau sebagai obat. Konsumsi yang dilakukan masyarakat lokal, khususnya Kalimantan Barat, baru tercatat sebagai pengalaman empiris. Menurutnya, penggunaan dan pemanfaatan kratom masih memerlukan studi dan penelitian yang lebih komprehensif untuk menentukan keamanan, khasiat, dan mutu dari daun tersebut.

BPOM siap mendampingi penelitian yang sedang dilakukan BRIN terkait kratom. Ia berharap penelitian BRIN tersebut akan menghasilkan data-data yang dapat dijadikan pertimbangan bersama beberapa kementerian/lembaga untuk merumuskan kebijakan pemanfaatan kratom.

Penny mengatakan pihaknya terbuka mencabut larangan penggunaan kratom dalam obat tradisional, herbal terstandar, fitofarmaka, suplemen makanan, dan pangan olahan sejalan dengan riset yang dilakukan oleh BRIN. Selama belum diperoleh hasil riset yang membuktikan bahaya atau risiko penggunaan daun kratom secara lengkap, kata Penny, maka perlu dibuat mekanisme perizinan ekspor daun kratom dengan pembatasan.

"BPOM akan mengkaji kembali regulasi BPOM yang sebelumnya telah dikeluarkan tentang pelarangan kratom pada produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan pangan sejalan dengan hasil riset yang dilakukan oleh BRIN," ujarnya.

Read more