paito hongkong harian

2024-10-08 02:05:15  Source:paito hongkong harian   

paito hongkong harian,klasemen agf aarhus vs randers fc,paito hongkong harianJakarta, CNN Indonesia--

Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawankembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7).

Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB. Tak lama menunggu, ia langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan penyidik di lantai dua.

Lihat Juga :
KPK Cegah Staf Hasto Keluar Negeri di Kasus Harun Masiku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga telah memeriksa banyak saksi seperti pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, dan Kusnadi selaku staf Hasto pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dari pemeriksaan tersebut.

Lihat Juga :
KPK Mulai Usut Dugaan Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku

Sementara itu, pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK telah memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri dari terpidana Saeful Bahri. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam proses pencarian Harun.

Lebih lanjut, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK disinyalir sudah mengetahui keberadaan Harun tetapi belum berhasil menangkapnya.

Harun selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Lihat Juga :
KPK Kantongi Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(ryn/pmg)

Read more