hoki 189

2024-10-08 03:57:14  Source:hoki 189   

hoki 189,anggrek 123,hoki 189Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljonomengungkapkan tidak ada investor swasta untuk pembangunan rumah susun (rusun) aparatur sipil negara (asn) di IKN.

Ia menilai salah satu kendalanya adalah skema kerja sama dan badan usaha (KPBU) yang biayanya dinilai terlalu mahal.

"(Rusun ASN) belum dibangun. Kalau saya untuk ASN, itu mahal kalau dengan skema KPBU, mahal.Cost of moneyatau biaya dananya mahal bisa sampai dua-tiga kali lipat. Yang saya ketahui di bidang pekerjaan umum (PU)," ujar Basuki, di Jakarta, seperti dikutip Antarapada Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, menurut Basuki, banyak pengembang perumahan ataupun investor yang berminat untuk membangun Rusun ASN di IKN dengan skema KPBU. Terlebih, proyek itu dijamin pemerintah. Namun, ongkos proyeknya terlalu mahal.

"Kalau (rusun ASN) itu jadi rumah dinas itu terlalu mahal menurut saya. Ini yang saya bicarakan dengan Ibu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kalau beliau ibu Menteri Keuangan tidak mau, ya sudah tapi saya harus memberikan informasi kepada Menkeu. Kalau KPBU-nya, untuk perumahan menurut saya terlalu mahal. Menurut saya costof moneyatau biaya dananya terlalu mahal," ujarnya.

Basuki mencontohkan, penggantian Jembatan Callender Hamilton melalui skema KPBU dengan 37 jembatan yang sudah selesai investasinya sekitar Rp600 miliar. Kendati demikian, Kementerian PUPR mengembalikan selama 15 tahun bisa sampai Rp1,5 triliun.

"Jadi kita masih hitung betul, mendingan loan (pinjaman). Kalau denganloanmasih lebih kecil bunganya 1 persen paling," katanya pula.

Berdasarkan Lampiran UU No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk IKN, dalam rangka mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN, Pemerintah melakukan sinergi pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan dimaksud, antara lain APBN yang dapat dilakukan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan, kemudian skema KPBU untuk mendukung IKN.

Selain itu juga ada skema partisipasi badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki negara termasuk BUMN/swasta murni, skema dukungan pendanaan/ pembiayaan internasional, hinggacreative financingseperticrowdfunding dan dana dari filantropi.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

Read more