claim bonus 4d

2024-10-07 23:34:41  Source:claim bonus 4d   

claim bonus 4d,situs18+,claim bonus 4dJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) anggota DPD dapil Sumatera Barat. Dalam rekapitulasi ini, Irman Gusman dinyatakan lolos melenggang ke Senayan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, Cerint Iralloza Tasya berada di posisi pertama dengan perolehan 283.020. Kemudian, di posisi kedua ada Muslim M Yatim yang memperoleh 199.919 suara.

Selanjutnya di tempat ketiga ada Jelita Donal yang meraup suara sebanyak 187.765. Kemudian, Irman mengunci posisi keempat dengan raihan 176.987 suara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Mochamad Afifuddin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua KPU Definitif

Irman Gusman sebelumnya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak memasukkan namanya ke dalam DCT, meskipun sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Irman lantas mengajukan sengketa ke PTUN. Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.

PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Irman sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

Irman lantas membawa sengketa tersebut ke MK. Dalam putusannya, MK mengabulkan gugatan Irman. MK pun memerintahkan KPU untuk PSU Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

MK juga memerintahkan Irman agar mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati diri, termasuk pernah menjadi terpidana.

Sebagai tindak lanjut atas putusan MK itu, KPU kemudian memasukan Irman ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD di Pemilu ulang Sumbar.

Hal ini dituangkan dalam Putusan KPU Nomor 789 Tahun 2024 tentang DCT Anggota DPD yang diteken langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 21 Juni.

"Mengikutsertakan dan menetapkan Saudara Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," demikian dikutip dari Putusan KPU tersebut poin kedua.

(dis/gil)

Read more