toto tempo

2024-10-08 03:28:12  Source:toto tempo   

toto tempo,besar4d,toto tempoJakarta, CNN Indonesia--

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengungkapkan eks terpidana kasus kopisianida Jessica Kumala Wongso masih harus menjalani pembinaan di bawah Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

"Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara. Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032," kata Andika di Jakarta, Minggu (18/8).

Hal itu disampaikan Andika usai Jessica melengkapi administrasi pembebasan bersyarat di Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara. Andika menjelaskan Jessica harus mematuhi prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Jejak Kasus Jessica Wongso Dihukum 20 Tahun Bui hingga Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Hingga kini, dia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, Jessica Wongso masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Lihat Juga :
Bebas Hari Ini, Jessica Wongso Tetap Akan Ajukan Peninjauan Kembali
(yla/DAL)

Read more