siaril uin raden intan

2024-10-09 15:21:55  Source:siaril uin raden intan   

siaril uin raden intan,salamjp75,siaril uin raden intanJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin.

Hal itu diputuskan di gedung ICJ di Den Haag, Belanda pada Jumat (19/7).  ICJ memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.

Israel juga diminta segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan menghentikan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

Read more