liga bolivia

2024-10-08 05:53:31  Source:liga bolivia   

liga bolivia,kode alam burung kutilang,liga boliviaJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus permohonan uji materi atau judicial review mengenai aturan usia calon kepala daerah (cakada) sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.

"Segera diputus supaya ada kepastian sebelum ada tahapan," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam agenda jalan sehat sebagai rangkaian menyambut HUT ke-21 MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Lihat Juga :
Adik Almas Gugat Cagub Usia 30 Tahun Agar Kaesang Tak Jadi Gubernur

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insyaallah," lanjut dia menjawab kemungkinan memutus permohonan uji materi usia cakada sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon.

Suhartoyo menambahkan MK tidak akan memutus perkara yang akan mengubah aturan main pilkada sejak pendaftaran calon dimulai 27-29 Agustus 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.

"Kalau sudah berproses mungkin tidak ya (memutus perkara yang akan mengubah aturan main), tapi kalau belum berproses kan misalnya soal tahapan pencalonan, pendaftaran juga belum dibuka kan, nah mungkin sebelum pendaftaran MK bisa menyikapi apakah segera ditentukan supaya ada kepastian," kata Suhartoyo.

Syarat minimal usia cakada digugat ke MK oleh mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University Anthony Lee.

Lihat Juga :
Anwar Usman Tak Ikut Putus Gugatan Aturan Usia Calon Kepala Daerah

Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 menyatakan:"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Dalam permohonannya, pemohon ingin MK mempertegas titik waktu syarat minimal usia itu diterapkan.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama ini mengeluarkan putusan agar KPU mengubah aturan terkait syarat minimal usia cakada dalam Peraturan KPU. MA menyatakan syarat usia berlaku saat pelantikan, bukan pencalonan.

Pemohon menilai putusan MA nomor: 23 P/HUM/2024 bertentangan dengan original intent (maksud tekstual/asli) UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Yang mana maksud dari Pasal 7 huruf e yang memuat ketentuan usia bagi calon kepala daerah adalah untuk calon yang akan berkontestasi, bukan untuk calon yang akan dilantik karena memenangkan Pilkada," kata pemohon.

Lihat Juga :
Jegal Kaesang di Pilgub Jateng, Warga Karanganyar Ajukan Gugatan ke MK

Selain itu, pemohon menilai putusan tersebut telah menggeser posisi MA dari negative norm (pembatal norma) menjadi positive norm (pembuat norma) yang secara kelembagaan bukanlah kewenangan MA, melainkan kewenangan pembuat UU.

Menurut pemohon, keberadaan dua tafsir yang berbeda terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah melanggar hak pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, seorang warga Surakarta, Aufaa Luqmana Rea, juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 ayat 2 UU 10/2016 tentang UU Pilkada ke MK. Dia meminta calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun pada saat pemungutan suara.

Adik dari Almas Tsaqibbirruitu berpendapat terlalu banyak penafsiran ihwal ketentuan syarat usia terendah untuk menjadi cakada, sehingga Pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum.

"Untuk itu, pemohon mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan kepastian hukum bahwa ketentuan umur 30 tahun cagub/cawagub pada saat pemungutan suara," ujar Aufaa dikutip dari situs MK, Senin (5/8).

(ryn/pmg)

Read more