ibu4d togel

2024-10-07 23:33:21  Source:ibu4d togel   

ibu4d togel,keris 2d,ibu4d togelJakarta, CNN Indonesia--

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan banyak guru honoreryang dipecat sepihak padahal mereka tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengantongi Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri sekaligus membantah pernyataan Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyebut pemecatan dilakukan pada guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mengantongi NUPTK.

Lihat Juga :
LBH Jakarta Buka Pos Pengaduan Guru Honorer Korban Pecat Massal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Disdik DKI Bakal Panggil Kepala Sekolah soal Guru Honorer

Lebih lanjut, Iman mengungkapkan banyak guru honorer yang dipecat ini dinonaktifkan sepihak dari dapodik. Hal ini merembet pada hak-hak dan kesempatan mereka.

Iman menyebut banyak guru honorer yang masih ingin mencoba daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tidak bisa karena sudah tak terdaftar lagi di dapodik.

"Mereka juga tidak diberikan kesempatan untuk berkompetisi, untuk ikut seleksi PPPK. Jadi kami kira ini sangat tidak berkeadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta membantah memecat ratusan guru honorer secara sepihak. Disdik DKI mengaku tengah melakukan penataan guru honorer.

"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Lihat Juga :
Disdik DKI Bantah Pecat Ratusan Guru Honorer: Penataan dan Penertiban

Budi menegaskan bahwa Disdik DKI Jakarta telah melarang sekolah untuk menerima guru honorer sejak 2017.

Namun, beberapa sekolah tak mengindahkan larangan tersebut. Mereka tetap mengangkat guru honorer dan menggajinya dengan dana BOS.

Padahal, kata dia, di dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan empat kriteria guru yang bisa digaji dengan dana BOS.

Pertama, berstatus bukan aparatur sipil negara. Kedua, tercatat pada Dapodik. Ketiga, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Keempat, belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelas Budi.

(yla/pmg)

Read more