erek erek kereta api

2024-10-08 05:39:50  Source:erek erek kereta api   

erek erek kereta api,link linetogel,erek erek kereta apiSolo, CNN Indonesia--

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa akan segera menggantikan Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wakil Presiden terpilih.

Teguh yang juga Sekretaris DPC PDIP Solo itu akan dilantik menjadi Wali Kota Solo definitif di Gedung Gradika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (19/7) malam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengatakan Teguh akan menjadi Wali Kota Solo tanpa wakil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan yang dimaksud Budi merujuk pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Pasal 176 ayat 4 mengatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, Teguh akan menjadi Wali Kota Solo sampai wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada serentak 2024 dilantik. Artinya, Teguh hanya meneruskan sisa masa jabatan Gibran kurang dari 18 bulan.

"Jadi ini hanya tunggal Pak Teguh akan jadi wali kota tanpa wakil wali kota," kata Budi.

Lihat Juga :
Dipercepat, Pelantikan Teguh Prakosa Gantikan Gibran Digelar Malam Ini

Sebelumnya, Pelantikan Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Solo menggantikan Gibran Rakabuming Raka digelar malam ini di Semarang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua DPRD Kota Surakarta Sugeng Riyanto mengatakan dengan pelantikan tersebut maka sidang paripurna dengan agenda pokok pengesahan pemberhentian Wali Kota Surakarta dan pengumuman pengangkatan Wakil Wali Kota Surakarta sebagai Wali Kota Surakarta ditunda.

"Di-pending, bukan dibatalkan namun ditunda. SK pemberhentian sekaligus pengangkatan pak wakil jadi wali kota itu kan dari Kementerian Dalam Negeri, lalu dilewatkan gubernur atau provinsi. Provinsi menghendaki pelantikan dipercepat," kata Sugeng.

(syd/kid)

Read more