bandar koin 99

2024-10-08 00:07:45  Source:bandar koin 99   

bandar koin 99,tante togel,bandar koin 99

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan paling lambat sebelum 30 September 2024, sebelum masa jabatan Anggota DPR RI periode 2019-2024 berakhir.

"Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9/2024), dikutip dari Antara.

BACA JUGA: Bukan DPA, Dewan Pertimbangan Presiden Berubah Jadi Wantimpres Republik Indonesia BACA JUGA: Baleg Batalkan Pembahasan RUU TNI-Polri, Akan Dilanjutkan DPR Periode Berikutnya

Baca Juga

  • DPR Akan Sahkan RUU Wantimpres dan Kementerian Negara pada Kamis, 19 September 2024

  • Infografis 44 Menteri Dikabarkan Bakal Isi Kabinet Prabowo - Gibran dan Prediksi Kementerian Baru

  • Baleg DPR Setujui RUU Keimigrasian Dibawa ke Paripurna

Baidowi mengatakan pembahasan RUU Kementerian telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Beberapa pasal telah disepakati, termasuk penghilangan batasan jumlah kementerian. "Yang penting sekarang rumusan itu sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang," katanya.

Advertisement

Baleg DPR RI telah melaksanakan rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk membahas RUU Kementerian Negara dan RUU Dewan Pertimbangan Presiden.

Namun, rapat tersebut diawali dengan membahas RUU Kementerian Negara karena perwakilan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan belum mendapatkan surat presiden untuk membahas RUU Wantimpres.

 

 

Read more