glutrop adalah

2024-10-08 06:02:51  Source:glutrop adalah   

glutrop adalah,pengeluaran macau jam 10 malam,glutrop adalahJakarta, CNN Indonesia--

Para petugas Rutan KPK mengatur rencana 'tradisi lama' memeras para tahanan kasus dugaan korupsi di Lantai 3 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai petugas Rutan KPK).

Deden Rochendi yang ketika itu sudah digantikan oleh Komang Krismawati sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK disebut melakukan pertemuan dengan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK Tahun 2018-Juni 2022 Hengki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat Juga :
Nurhadi hingga Azis Syamsuddin Jadi Target Pemerasan Petugas Rutan KPK

Sekitar pertengahan bulan Mei 2019 bertempat di Sesepuh Cafe Jalan Minangkabau Barat, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Deden melakukan pertemuan dengan Hengki dan terdakwa V Sopian Hadi bersama dengan Petugas Rutan KPK lainnya yaitu Suharlan, Muhammad Ridwan, Muhammad Abduh, Ricky Rachmawanto dan Ramadhan Ubaidillah A.

Mereka membahas tentang penunjukan Petugas Rutan KPK sebagai Koordinator yang disebut dengan "Lurah" dan bertugas untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk yang disebut dengan "Korting".

"Pada pertemuan tersebut, terdakwa I Deden Rochendi dan terdakwa II Hengki sepakat menunjuk Muhammad Ridwan sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Mahdi Aris sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4), serta Suharlan dan Ramadhan Ubaidillah A sebagai 'Lurah' pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1," ungkap jaksa.

Selanjutnya, Deden dan Hengki meminta Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan untuk mengumpulkan uang bulanan dari "Korting" masing-masing Cabang Rutan KPK sekitar Rp80 Juta setiap bulan atau Rp5 juta sampai dengan Rp20 Juta setiap tahanan per bulan.

Uang hasil pengumpulan tersebut akan dibagi untuk para terdakwa dan para Petugas Rutan KPK lainnya berdasarkan pangkat/kedudukan dan tugas yang diberikan.

"Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan," tutur jaksa.

"Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," sambung jaksa.

Selanjutnya, Deden, Hengki, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan dan Ramadhan sepakat menunjuk beberapa orang "Korting" di Rutan Cabang KPK yaitu Zainal Mus dan Elvianto selaku "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Johannes Kotjo, Taufik Kurniawan, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, dan Azis Syamsuddin selaku "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Gedung C1 dan Abdul Latif sebagai "Korting" pada Cabang Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4).

Hengki, atas sepengetahuan Deden, meminta "Lurah" yang ditunjuk pada masing-masing Cabang Rutan KPK menyediakan rekening bank yang akan digunakan sebagai rekening penampungan uang dari "Korting" yang bersumber dari para tahanan, keluarga tahanan atau orang kepercayaan tahanan di masing-masing Cabang Rutan KPK.

Atas permintaan tersebut, Sopian dan Ramadhan membuka rekening bank atas nama orang lain yaitu Bank BCA Nomor 4210320658 atas nama Sudiana Dewi dan Muhammad Ridwan membuka rekening Bank BCA Nomor 08530277802 atas nama Auria Yusrin Fathya.

Singkat cerita, para "Lurah" yang ditunjuk berkoordinasi dengan "Korting" untuk menyampaikan pesan dari Deden dan Hengki agar para tahanan memberikan uang setiap bulannya baik tunai maupun transfer.

"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar, suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," ucap jaksa.

Lihat Juga :
KPK Cecar Ita dan Suami soal Pengadaan di Pemkot Semarang

Terdakwa I hingga terdakwa VIII setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.

"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ucap jaksa.

Deden Rochendi disebut menerima Rp399.500.000,00; Hengki menerima Rp692.800.000,00; Ristanta menerima Rp137.000.000,00; Eri Angga Permana menerima Rp100.300.000,00.

Selanjutnya Sopian Hadi menerima Rp322.000.000,00; Achmad Fauzi menerima Rp19.000.000,00; Agung Nugroho menerima Rp91.000.000,00; dan Ari Rahman Hakim menerima Rp29.000.000,00.

Sementara itu, Muhammad Ridwan diuntungkan sebesar Rp160.500.000,00; Mahdi Aris sejumlah Rp96.600.000,00; Suharlan Rp103.700.000,00; Ricky Rachmawanto Rp116.950.000,00; Wardoyo Rp72.600.000,00; Muhammad Abduh Rp94.500.000,00; dan Ramadhan Ubaidillah A sebesar Rp135.500.000,00.

Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(ryn/fra)

Read more