semestabet slot

2024-10-08 04:18:55  Source:semestabet slot   

semestabet slot,mega388 link alternatif,semestabet slotJakarta, CNN Indonesia--

Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Kompolnas menyatakan sebanyak 24 orang lolos tes asesmen dari 36 orang yang mengikuti tes tersebut.

"Peserta yang dinyatakan lolos seleksi assessment test berjumlah 24 orang, terdiri atas 17 laki-laki dan tujuh perempuan," Ketua Pansel Kompolnas Hermawan Sulistyo di Gedung Kompolnas, Jakarta, Rabu (21/8).

Lihat Juga :
Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian, Usut Penistaan Agama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahapan selanjutnya, kata Hermawan, peserta akan menjalani tahapan wawancara pada tanggal 2-4 September 2024. Hasil tes wawancara akan menyaring 12 orang.

Kemudian pihaknya menyerahkan nama-nama itu kepada Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku penanggung jawab.

Menko Polhukam akan menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo untuk memilih enam nama menjadi anggota Kompolnas periode 2024-2028.

Lihat Juga :
Lowongan CPNS Kemenag Dibuka, Ada 20 Ribu Formasi

Berikut 24 nama peserta calon anggota Kompolnas yang lolos tahap tes asesmen.

1. Albertus Wahyurudhanto (Kompolnas 2020-2024).
2. Andi Syafrani (advokat),
3. Apong Herlina (advokat),
4. Appe Hutauruk (advokat),
5. Arief Wicaksono Sudiutomo (purnawirawan Polri),
6. Deni SB Yuherawan (dosen),
7. Erlinda (tenaga ahli),
8. Faisal Nurdin Idris (dosen),
9. Farid Bambang Siswantoro (konsultan),
10. Fitriana Sidikah Rachman (dosen),
11. Golda Eksa Radjaguguk (jurnalis),
12. Gufron (LSM),
13. Ida Oetari Poernamasari (purnawirawan Polri),
14. Lince Eppang (jurnalis),
15. Michael Marcus Iskandar Pohan (wiraswasta),
16. Mohammad Dawam (Kompolnas 2020-2024),
17. Muhamad Ikhsan (purnawirawan Polri),
18. Muhammad Choirul Anam (konsultan),
19. Mustholih (dosen),
20. Nico Lieke (wiraswasta),
21. Raden Indah Pangestu Amantasari (dosen),
22. Supardi Hamid (dosen),
23. Y.A. Teiana Ohoiwutun (dosen), dan
24. Yusuf (Kompolnas 2020-2024).

(Antara/fra)

Read more