gren88

2024-10-08 06:15:42  Source:gren88   

gren88,idn89 login,gren88Jakarta, CNN Indonesia--

DPC PKB Kendal mengungkap keberadaan rekomendasi ganda dari DPP PKB yang akhirnya menyebabkan bupati petahana, Dico M Ganinduto, terganjal di Pilkada Kendal.

Hal itu diungkap Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, saat menjelaskan alasan pihaknya mengantar dua pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal ke kantor KPU Kendal pada Kamis (29/8) lalu.

Dua bapaslon yang diantar PKB untuk mendaftar di Kendal adalah Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, KPU Kendal akhirnya menolak berkas pendaftaran Dico-Ali lantaran PKB sebagai partai pengusungnya telah mendaftarkan calon lain. Dico-Ali kemudian menggugat KPU Kendal lewat Bawaslu Kendal.

Makmun mengatakan selaku Ketua DPC ia hanya menjalankan tugas DPP PKB.

"DPC PKB Kendal dan saya selaku Ketua Kendal mendapatkan tugas dari DPP PKB. Saya jalankan tugas untuk mengantarkan kedua paslon tersebut," kata Makmun saat menemani Dico-Ali melayangkan gugatan ke kantor Bawaslu Kendal kemarin seperti dikutip dari detikJateng.

"Kami memang Kamis pagi mengantarkan paslon Tika-Benny yang diusung PDIP dan PKB. Dan malamnya, kami antarkan juga paslon dari PKB, Dico-Ali. Sangat jelas bahwa dua-duanya itu tugas dan perintah dari DPP," sambung dia.

Makmun menerangkan, perintah kedua disampaikan DPP PKB setelah dirinya mengantarkan paslon Tika-Benny mendaftar ke KPU Kendal.

Perintah kedua yang dimaksud adalah perihal pencabutan rekomendasi pada paslon pertam dan pemberian rekomendasi baru ke paslon Dico-Ali.

"Saat mengantar paslon Tika-Benny ke KPU memang belum ada pemberitahuan dari DPP PKB. Tapi setelah mengantar paslon Tika-Benny, baru ada pemberitahuan selanjutnya dari DPP," ujar Makmun.

Lihat Juga :
Drama Pilkada 2024: Calon Mundur di Solo & Tangsel - Anies Gagal Maju

Makmun mengungkapkan, surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi baru pihaknya ketahui setelah PKB Kendal mendaftarkan Tika-Benny ke KPU.

"Awalnya saya tidak tahu kalau ada surat pencabutan rekomendasi atas Benny Karnadi. Saya baru tahu setelah menerima surat pencabutannya sehabis mengantar paslon Tika-Benny mendaftar. Pada intinya saya ini hanya melaksanakan perintah," ujar Makmun.

Lihat Juga :
DPP PKB Harap KPU Kendal Terima Pencalonan Dico Ganinduto di Pilbup

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/kid)

Read more