syair camboja

2024-10-08 03:56:34  Source:syair camboja   

syair camboja,angka mistik macau,syair cambojaJakarta, CNN Indonesia--

Bakal calon gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil (RK) mengaku senang putusan Mahkamah Konstitusi(MK) menjadi acuan padaPilkada 2024.

Menurut pria yang akrab disapa Emil ini, semakin banyak kandidat yang ikut dalam kontestasi politik ini, maka lebih baik pula untuk demokrasi.

Lihat Juga :
DPR Setujui Aturan KPU Soal Pencalonan Gubernur Sesuai Putusan MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya energinya kita salurkan lebih baik ke kontestasi gagasan," tuturnya.

Emil menyebut dirinya dan Suswono akan mendaftar ke KPUD pada Rabu (28/8). Jadwal pendaftaran sendiri berlangsung pada 27-29 Agustus.

Lebih lanjut, Emil menyatakan rasa percaya dirinya pada kontestasi politik yang akan datang.

"Insya Allah kerja kerja terukur kami bisa meraih kemenangan. Kemudian nanti kita semuanya melakukan kerja kerja politik," pungkasnya.

Pernyataan RK itu muncul usai MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pilkada bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Putusan terbaru tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Pasal itu sebelumnya mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Pilihan Redaksi
  • Cak Imin Akui PKB Tak Selalu Bareng KIM Plus di Pilkada 2024
  • Poin-poin Pernyataan Anies usai Sowan ke Markas PDIP DKI
  • Sinyal-sinyal Dukungan buat Anies dari PDIP DKI di Pilgub Jakarta 2024

Pada putusan MK kali ini, hakim menyatakan partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

Buntut putusan itu, maka peluang bagi partai untuk mengusulkan calonnya di Pilkada 2024 pun terbuka lebar.

Di Pilkada Jakarta misalnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kini bisa mengusung pasangan calon sendiri alias tanpa berkoalisi. Di sisi lain, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang berisi 12 partai politik telah mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk maju di Pilkada Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan dukungannya kepada Emil dan Suswono, dengan penyerahan Dokumen Model B1 KWK di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).

"Beliau (Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep) memerintahkan kepada saya untuk menyerahksn B1-KWK, dokumen paling penting dalam tahapan pilkada. Dengan dokumen ini Bang Emil dan pak Suswono dapat mendaftarkan diri sebagai calon di pemilihan pilgub yg akan diselenggarakan," ujar Sekjen PSI Raja Juli Antoni.

(lom/rds)

Read more