lama permainan sepak bola adalah 2x45 menit

2024-10-08 05:44:20  Source:lama permainan sepak bola adalah 2x45 menit   

lama permainan sepak bola adalah 2x45 menit,warna thistle adalah,lama permainan sepak bola adalah 2x45 menitJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan calon legislatif (caleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota terpilih hasil Pemilu 2024 pada Kamis 22 Agustus.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyusul rampungnya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg di Mahakamah Konstitusi (MK).

Lihat Juga :
PDIP Nilai RK-Suswono Bakal Lawan Kotak Kosong atau Calon Boneka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil Pileg DPRD berpengaruh ke Pilkada. Berdasarkan aturan yang ada, pasangan calon kepala daerah harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan alokasi 20 persen kursi parlemen ataupun 25 persen suara sah Pileg DPRD 2024.

"Sudah selesai semua, hari ini putusannya. Sudah bisa kita segera tetapkan semuanya besok hari Kamis," ujarnya.

Lihat Juga :
Dharma Pongrekun Jelang Rapat Pleno DKI Jakarta: Serahkan pada Tuhan

Sebelumnya, MK menolak enam dari tujuh perkara sengketa yang diputus pada hari.

Dari enam yang ditolak itu, lima perkara di antaranya adalah Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Demokrat; 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon Partai Golkar; 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan pemohon PSI; 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 dengan pemohon PAN; 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. dengan pemohon Partai NasDem.

Kemudian satu perkara lagi dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan perseorangan Rosdiansyah Rasyid tidak diterima oleh MK.

Sementara itu, satu perkara yang dikabulkan oleh MK adalah perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golkar.

Lihat Juga :
RK-Suswono Diusung 12 Partai, Anies dan PDIP Tak Bisa Ikut Pilkada DKI

Perkara itu terkait perselisihan suara pada DPRD Kabupaten Lahat, daerah pemilihan (dapil) Lahat IV. MK mengabulkan permohonan Golkar agar KPU membatalkan Keputusan Nomor 1050/2024 sepanjang dapil Lahat IV.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU menggabungkan perolehan suara hasil penghitungan ulang surat suara dan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan tersebut.

"Memerintahkan termohon (KPU) untuk menetapkan dan mengumumkan hasil perolehan suara yang benar dan sebagian penetapan yang final sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ketua MK Suhartoyo.

(yla/fra)

Read more