paito sidny

2024-10-07 23:37:41  Source:paito sidny   

paito sidny,nama klub voli putra dan artinya,paito sidnySurabaya, CNN Indonesia--

Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan bakal menempuh upaya kasasi menyusul vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7).

Lihat Juga :
Ronald Tannur Dibebaskan, Pengacara Korban Akan Laporkan Hakim ke KY

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Selanjutnya pihaknya akan menyusun administrasi dan memori kasasi itu dalam 14 hari ke depan. Meski demikian JPU hingga kini belum mendapatkan salinan kasasi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Hari ini juga kami belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Sambil menunggu itu tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi," ujarnya.

Putu mengatakan, langkah kasasi ini diambil lantaran ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengesampingkan bukti dan fakta persidangan.

Yang pertama ialah soal majelis menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini. Kedua, majelis menilai penyebab kematian Dini ialah akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban.

"Kami sebagai tim JPU disini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat visum et repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," ucapnya.

"Juga ada di korban pada saat itu ada bukti lindasan dari ban mobil kendaraan. Nah itu merupakan suatu bukti bahwa disitu ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," tambahnya.

Meski demikian, Putu mengatakan, jaksa tetap menghormati putusan hakim itu. Pihaknya lebih memilih menyampaikan pendapat hukum melalui upaya kasasi.

"Namun tetap kami menghormati apapun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi," pungkas dia.

Sebelumnya, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald yang merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Lihat Juga :
Pertimbangan Hakim Bebaskan Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan Dini
(frd/ugo)

Read more