streaming score808

2024-10-08 19:30:50  Source:streaming score808   

streaming score808,erek erek 2d 3d 4d,streaming score808

MAGETAN, Jawa Pos Radar Madiun - Dinas Sosial (Dinsos) Magetan turut kecipratan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Anggaran tersebut digunakan sebagai bantuan untuk tiga golongan masyarakat.

Mereka menerima bantuan langsung tunai (BLT) senilai jutaan rupiah dalam setahun.

Golongan pertama adalah buruh pabrik rokok yang memiliki KTP Magetan, baik yang bekerja di Magetan maupun di daerah sekitarnya seperti Madiun, Ngawi, dan Ponorogo.

Golongan kedua adalah buruh tani tembakau yang tidak memiliki lahan.

Baca Juga: Klasemen Akhir 16 Besar Kapolri Cup 2024 dan Daftar Tim Lolos Perempat Final: Aulia Suci Cs Tersingkir

Sedangkan golongan ketiga mencakup masyarakat lain yang ditetapkan pemkab.

Termasuk warga Magetan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Di antara mereka, terdapat 5.862 orang yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem yang belum menerima bansos.

Baca Juga: Cerita Pinggiran dari Madiun Affair 1948: Kakek Lolos dari Peristiwa Berdarah, Nasib Monumen Kini Tak Diperhatikan

‘’BLT DBHCHT buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sudah disalurkan,” ujar Dwi Cahyo Ariwibowo, Kabid Pengembangan, Perlindungan, dan Jaminan Sosial Dinsos Magetan.

‘’Sementara masyarakat lainnya masih menunggu perubahan SK,” sambungnya.

Ari, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa setiap buruh pabrik dan buruh tani mendapatkan Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 1,8 juta.

Untuk masyarakat lainnya, bantuan diberikan selama empat bulan, totalnya Rp 1,2 juta.

Read more