beli chip 1 m

2024-10-08 01:34:56  Source:beli chip 1 m   

beli chip 1 m,keluaran kl semarang,beli chip 1 m

Jakarta, CNBC Indonesia -Pemerintah berencana mengubah ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, aturan ini telah diminta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diubah, padahal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tengah marak.

"Makanya Pak Menko meminta konsep JKP kita, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, direview ulang. Karena faktanya yang memanfaatkan masih sedikit, kan aneh ini, orang bilang banyak PHK," kata Susiwijono saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Susiwijono mengatakan, peninjauan ulang PP 37/2021 seharusnya digarap di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan ditargetkan selesai pada hari ini. Namun, ia mengatakan, hingga hari ini belum ada informasi terkait penyelesaiannya.

Ia mengatakan, mungkin permasalahan review itu bisa terkendala akibat dilantiknya Menaker Ida Fauziyah sebagai anggota DPR besok, Selasa (01/10/2024), dan per hari ini telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pembantu Presiden Joko Widodo.

"PP 37 itu janjinya Bu Menaker kan hari ini selesai beliau karena dilantik DPR. Jadi beliau itu kalau enggak salah punya hutang PP 37, dan PP 35 soal pengupahan," ucap Susiwijono.

Meski begitu, ia memastikan, seharusnya ketentuan itu tidak boleh terkatung-katung karena menterinya mengundurkan diri. Ia menekankan, review aturan JKP yang ditargetkan kelar hari ini harusnya selesai sebelum pemerintahan berganti.

"Pemerintah enggak boleh gantung, pasti ada mekanisme untuk itu. Kalau itu nggak mungkin gantung, pasti ada mekanisme. Pokoknya pasti beres kan, harus beres," tegas Susiwijono.

Yang jelas, Susiwijono mengungkapkan, ketentuan dalam draf review PP 37/2021 itu ialah semakin mempermudah para pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk mengakses fasilitas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Ya, apapun. Kita sudah siapkan. Pasal-pasalnya pun sudah dibahas dengan Kemnaker. Tapi, intinya mempermudah supaya orang memanfaatkan yang namanya JKP itu. Kita desain kan, dana-nya juga sudah ada. Mereka juga berhak," tutur Suswijono.

Selain soal kemudahan mengakses, Susiwijono juga menekankan review PP itu juga berkaitan dengan reformulasi perolehan dana hasil iurannya supaya bisa diterima semakin tinggi, sebagaimana dana insentif untuk program Kartu Pra Kerja.

"Masing-masing dana itu yang dari iuran itu, dana-nya yang ngendap di sana besar. Bayangin, di satu sisi pekerja kita butuh dukungan. Di sisi yang lain ini nggak optimal dimanfaatkan, sayang," ujarnya.

"Nah, makanya kita kan udah dengar semuanya. Kemarin Bu Dirjen, Bu Putri (Indah Anggoro Putri) kan kita ajak bicara. Intinya kita optimalkan apa sih yang bikin sulit orang. Oh, persyaratannya terlalu ini. Oh, kurang nendang kalau dapatnya hanya dalam 6 bulan sekian, dalam 6 bulan kita gedein lagi. wong, dana-nya ada kok. Dan dana itu di iur kan memang tujuan kok bantalan kelas menengah yang kena PHK itu. Makanya PP 37 yang diubah," kata Susiwijono.

Baca:
Bakal Dilantik Jadi Anggota DPR Besok, Ida Fauziyah Ditagih "Utang"

(wia) Saksikan video di bawah ini:

Insentif JKP Menurun, Airlangga Ragukan Data PHK di Indonesia!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Airlangga Usul Anggaran Kemenko Perekonomian 2025 Ditambah Rp155,7 M

Read more