buku mimpi 2d tikus

2024-10-07 21:33:57  Source:buku mimpi 2d tikus   

buku mimpi 2d tikus,nomor togel kaki,buku mimpi 2d tikusJakarta, CNN Indonesia--

Hakim Mahkamah Konstitusi(MK) meminta Novel Baswedan dkk untuk memperjelas permohonan uji materiil Pasal 29 huruf e UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat usia minimal calon pimpinan (capim) KPK.

Hal itu disampaikan saat majelis hakim panel memberikan nasihat dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/7).

Mulanya, hakim anggota panel, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti agar permohonan yang diajukan Novel dkk untuk melewati Ne Bis In Idem atau perkara yang serupa dengan perkara yang sudah diputus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, Enny menyampaikan bahwa petitum yang diajukan pata pemohon itu menarik.

Enny mempertanyakan ruang lingkup "pengawai" yang menjadi frasa tambahan yang diinginkan dalam petitum para pemohon.

"Ini menjadi hal yang menarik ini. Pegawai KPK yang dimaksud itu apa itu ruang lingkupnya? Luas sekali kan pegawai KPK itu," jelas Enny.

"Ini bagaimana saudara bisa menjelaskan bahwa pegawai KPK yang ada di sini adalah sesuatu yang dia memiliki kesebandingan dengan yang Anda katakan berpengalaman tadi, paling tidak 5 tahun," kata Enny.

Lihat Juga :
Hakim Tipikor Persilakan KPK Usut Pengacara di Kasus Gazalba Saleh

Enny menyebut pemohon mesti dapat meyakinkan Mahkamah terkait hal itu.

Senada, hakim anggota panel lain, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti kualifikasi dari pengalaman kerja yang dimaksud oleh para pemohon.

"Kalau pernah bekerja, bekerjanya sebagai apa? Apakah tidak diberi kualifikasi? Sepemahaman saya mandat KPK itu kan ada 3 yang utama. Mandatnya itu adalah penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Kenapa enggak dikualifikasikan ke sana. Karena kalau enggak, nanti seperti yang disampaikan, ini mohon maaf bukan merendahkan atau apalagi melecehkan bidang-bidang yang lain, di luar yang menjadi core bisnis-nya KPK itu bagaimana gitu lho?" jelas Arsul.

Sementara itu, ketua hakim panel, Ketua MK Suhartoyo meminta agar pemohon mengelaborasikan argumen dalam permohonan tersebut.

Lihat Juga :
Luhut Kembali Sebut OTT KPK Kampungan

"Kami memang ingin diperkuat, dielaborasi argumentasi kenapa ini kemudian memberikan pilihan kepada yang pernah menjadi pegawai dan usianya 40 (tahun). Ini yang titik krusialnya bisa di situ," kata Suhartoyo.

Suhartoyo juga mempertanyakan kedekatan pegawai KPK dengan fungsi penegakan hukum.

"Karena teman-temen yang pernah di KPK yang jadi penyidik menurut saya wilayahnya sangat berdekatan dengan fungsi-fungsi pimpinan ini. Bagaimana KPK itu kalau sudah menjadi pimpinan, di sanalah melekatlah kewenangan penyidikan, penuntutan. Yudisialnya ada di situ," jelas Suhartoyo.

"Tapi pegawai lain bagaimana sekarang pak? Apakah ini kemudian apple to applekalau itu kemudian disatukan disamakan dengan yang pernah betul-betul terlibat langsung di proses penegakan hukum?" sambung Suhartoyo.

Pada petitumnya, para pemohon ingin MK menyatakan Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan "Berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, dan paling tinggi 65 tahun".

Hakim memberikan kesempatan untuk pemohon dan kuasa hukum untuk memperbaiki permohonan yang diserahkan paling lambat 5 Agustus 2024 mendatang.



(pop/sfr)

Read more