tahun berapa ronaldo lahir

2024-10-08 05:30:09  Source:tahun berapa ronaldo lahir   

tahun berapa ronaldo lahir,raja gaming,tahun berapa ronaldo lahirJakarta, CNN Indonesia--

DPR RI telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapuratentang Ekstradisi Buronan pelaku kriminal menjadi Undang-undang pada Kamis (15/12).

Dengan demikian, para buron Indonesia yang berada di wilayah Singapura kini bisa lebih mudah dicekal dengan bantuan resmi pemerintah Negeri Singa yakni menyerahkan mereka ke tangan RI.

Lihat Juga :
4 Ulah Guru AS ke Murid Muslim: Paksa Copot Hijab hingga Sebut Teroris

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut beberapa tindak pidana yang bisa menyebabkan orang diekstradisi.

1. Pembunuhan dengan segala bentuk
2. Menghilangkan nyawa karena lalai
3. Aborsi
4. Sengaja melukai atau menyebabkan luka berat
5. Penganiayaan
6. Perkosaan
7. Seks tidak sah dengan perempuan
8. Kesusilaan
9. Pembelian atau perdagangan perempuan atau anak
10. Menculik, melarikan orang atau merampas kemerdekaan orang, atau terlibat dalam perbudakan
11. Penculikan, penelantaran, pengeksploitasian, atau penahanan yang tidak sah terhadap anak
12. Penyuapan dan perbuatan korupsi Lainnya
13. Pembakaran
14. Pemalsuan mata uang
15. Pemalsuan
16. Pencurian, penggelapan, penipuan terkait penukaran uang, penipuan dengan pemalsuan pembukuan, perolehan harta kekayaan atau kredit melalui penipuan, penerimaan harta kekayaan curian atau tindak pidana lain terkait harta kekayaan melalui penipuan, termasuk penipuan terhadap bank
17. Perampokan
18. Pemerasan atau pemerasan dengan menggunakan ancaman atau dengan menyalahgunakan kekuasaan
19. Melanggar hukum kepailitan dan hukum perusahaan
20. Sengaja merusak harta kekayaan
21. Perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan kendaraan, kapal laut atau pesawat terbang, termasuk orang yang berada di dalamnya
22. Melanggar undang-undang psikotropika, obat-obatan berbahaya atau narkotika
23. Perompakan
24. Pemberontakan melawan kewenangan nahkoda kapal atau kapten pilot pesawat terbang
25. Pembajakan dan perbuatan lain yang membahayakan keselamatan pesawat terbang dan perbuatan yang membahayakan keselamatan bandar udara internasional
26. Pendanaan terorisme
27. Pembajakan kapal, penghancuran atau perusakan kapal, perbuatan lain yang membahayakan atau dapat membahayakan keselamatan navigasi dan ancaman untuk melakukan hal-hal tersebut
28. Melanggar hukum terkait keuntungan yang didapat dari korupsi, perdagangan gelap obat-obatan, dan tindak pidana berat lainnya
29. Sumpah palsu atau keterangan palsu di bawah sumpah atau bersekongkol untuk menghalangi jalannya peradilan
30. Pencurian dalam rumah, memasuki rumah dengan melawan hukum atau tindak pidana sejenis.

Lihat Juga :
Geger Pria Saudi Pernah Temukan Gereja Kuno UEA di Masa Nabi Muhammad

Dalam Pasal 2 ayat (4) dijelaskan bahwa ketentuan ekstradisi ini berlaku pada semua tindak pidana yang termaktub dalam ayat (1) yang dilakukan setelah berlakunya perjanjian ini dan semua tindak pidana yang dilakukan 18 tahun sebelum perjanjian ini berlaku.

UU ini juga menjelaskan bahwa ekstradisi tidak bisa dilakukan salah satunya jika tindak pidananya memiliki karakter politik.

Tindak pidana yang memiliki karakter politik sendiri ditentukan berdasarkan keputusan pihak yang diminta, dalam hal ini Singapura.

Terkait hal ini, yang bukan merupakan tindak pidana karakter politik menurut Pasal 4 ayat (3) antara lain tindak pidana terhadap nyawa atau keselamatan kepala negara atau kepala pemerintahan atau anggota keluarga intinya.

Lihat Juga :
Menilik Kehidupan 'Kota Gereja' di Negara Muslim Qatar

Kemudian tindak pidana yang mewajibkan kedua negara mencegah atau memberantas suatu kategori tindak pidana tertentu untuk mengekstradisi buron atau melimpahkan kasusnya ke pejabat berwenang agar dilakukan penuntutan.

Selanjutnya tindak pidana pembunuhan, tindak pidana terkait terorisme, dan tindak pidana percobaan penyertaan, atau pemufakatan untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan sebelumnya.

"Apabila timbul pertanyaan mengenai apakah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh buronan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter politik, keputusan dari Pihak Diminta yang akan menentukan," demikian bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid tersebut.

(blq/bac)

Read more