bagan ucl

2024-10-08 04:28:56  Source:bagan ucl   

bagan ucl,merdekabet365 login,bagan ucl

Jakarta, CNBC Indonesia -Setiap karyawan yang terkena layoff atau PHK berhak mendapatkan uang pesangon dari pemberi kerja. Aturan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada 21 Maret 2023. Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan: "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."

Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah. Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:

Baca:
Kartu Prakerja Banyak Bantu Pengangguran, Bakal Lanjut di Era Prabowo?

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.

Baca:
Tantangan Rupiah Belum Berakhir, Waspada Kabar Genting Amerika!

Patut diketahui, pesangon yang diberikan perusahaan pada karyawan yang terkena layoff atau PHK tetap dikenai pajak. Dasar pengenaan pajaknya adalah besarnya penghasilan bruto yang didapatkan karyawan. Adapun tarif pajak yang adalah PPh pasal 21 yang bersifat final. Berikut hitungannya:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 0 hingga Rp 50 juta = 0%
  • Penghasilan bruto Rp 50 juta - Rp 100 juta = 5%
  • Penghasilan bruto Rp 100 juta - Rp 500 juta = 15%
  • Penghasilan bruto lebih dari Rp 500 juta ke atas = 25%

Sebagai catatan, pesangon yang diberikan secara dicicil selama dua tahun, dianggap dibayar sekaligus. Bagian pesangon yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya disebut tidak bersifat final.


(haa/haa) Saksikan video di bawah ini:

Video: Karyawan Mogok Besar-besaran, Boeing Pertimbangkan PHK Pegawai

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Video: Karyawan Kerja di IKN, Gaji Bebas Pajak Sampai 2035!

Read more