forum opesia

2024-10-08 00:14:54  Source:forum opesia   

forum opesia,doraslot login,forum opesiaSleman, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDIP bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowomengaku dirinya lebih mendukung agar partainya mengusung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketimbang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.

Hal itu dilontarkan Ganjar usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan untuk pilkada kini bisa dilakukan partai politik yang tak memiliki kursi di DPRD.

Ganjar mengatakan PDIP memiliki cukup banyak kader potensial untuk diusung di Pilkada Jakarta dan partainya tentu akan memprioritaskan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar pun lebih memilih untuk mendukung sesama kader PDIP di Jakarta ketimbang figur nonkader seperti Anies. Baginya itu adalah suatu bentuk penghormatan dan kepercayaan diri, sekaligus menunjukkan kepada masyarakat keberhasilan kaderisasi oleh parpol.

"Kalau saya kader PDI Perjuangan, saya akan [pilih] kader sendiri," kata Ganjar.

"Kalau yang di luar kader kita, kita tidak perbincangkan sekarang," imbuh eks Gubernur Jawa Tengah selama dua periode itu.

Ganjar pun meyakini, setelah ini akan bermunculan nama-nama calon peserta Pilkada di luar dari yang sudah diumumkan. Ia memprediksi Pilkada serentak tahun ini bakal sangat meriah karena banyaknya nama yang muncul nantinya.

Lihat Juga :
Alasan MK Ubah Syarat Pilkada: Aturan Sebelumnya Tidak Adil

Peluang Anies untuk maju kembali di Pilkada Jakarta 2024 menguat setelah putusan MK yang mengabulkan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Ketentuan pasal Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada yang mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, tidak lagi diberlakukan.

Parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen. Lalu DPT dengan 6-12 juta minimal 7,5 persen. Serta DPT di atas 12 juta paling sedikit memperoleh 6,5 persen suara sah.

Sementara, bagi partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mencalonkan selagi memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat 1, dan diubah MK.

Khusus untuk Jakarta, syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Jakarta yang mencapai lebih dari delapan juta.

PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri alias tanpa berkoalisi.

DPP PDIP juga sudah membuka peluang untuk mengusung Anies di Pilgub DKI Jakarta usai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan politik memang berbicara kemungkinan. Namun, dia menekankan komitmen setiap calon PDIP harus setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD '45. Selain itu, dia mengakui pihaknya juga berharap Anies bisa menjadi kader PDIP.

"Bisa saja [usung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati. Pancasila. UUD 45. Itulah komitmen PDIP," kata Komar di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa siang ini.

Lihat Juga :
Partai Buruh Respons Putusan MK: Ini Peluang Anies Maju di Jakarta
(kum/kid)

Read more